Ramadan Semakin Dekat, Pemkot Surabaya Terapkan Sejumlah Langkah Penting

oleh -115 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahayadi

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya telah mengambil langkah-langkah penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024.

Dalam hal ini, Pemkot mengeluarkan Surat edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 sebagai bagian dari upaya proaktif untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pada warga saat melaksanakan aktivitas ibadah.

Dalam surat edaran tersebut, penekanan diberikan pada perlunya menjaga ketertiban dalam pelaksanaan ibadah di masjid dan musala. Pengurus masjid, musala, serta lembaga sosial dan keagamaan diimbau untuk menyediakan makanan gratis seperti takjil atau sahur, yang didistribusikan melalui jalur-jalur yang telah ditentukan.

“Ini untuk mencegah kemacetan dan gangguan ketertiban umum yang mungkin terjadi akibat lonjakan aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadan,” ungkap Eri.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga memperhatikan aspek pengaturan lalu lintas, terutama akses ke tempat ibadah. Kemudian, ada aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama juga disoroti dalam surat edaran ini, khususnya juga terkait penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

“Selain itu, penting untuk kita menjaga solidaritas dan kebersamaan di tengah-tengah masyarakat Surabaya, dengan menghindari penyebaran materi provokatif dari kelompok radikal atau intoleran, baik melalui media sosial maupun media lain,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, bagi setiap pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, warteg atau hotel, agar dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (dine in). Tak hanya itu, ia meminta, agar pemilik usaha makanan dan minuman tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada saat siang hari selama bulan suci Ramadan.

“Untuk kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan sahur bersama atau on the road wajib izin kepada aparat di masing-masing wilayah setempat,” pungkas Eri. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.