Warga Desa Lebak Jabung Jatirejo Nglurug Kejaksaan, Tolak Kriminalisasi Kades Ditetapkan Tersangka

oleh -99 Dilihat
oleh
Warga Desa Lebak Jabung Jatirejo saat gglurug Kejaksaan.

MOJOKERTO, PETISI.CORatusan warga Lebak Jabung ngeluruk Kejaksaan di Jalan Ra Basuni,  Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dengan menggunakan enam dump truk dan berbagai atribut tuntutan, Senin (3/08/2020).

Warga menuntut dan menolak adanya kriminalisasi terhadap Kepala Desa, Arif Rahman yang berstatus tersangka sejak 28 Mei 2020 lalu terkait kasus eksploitasi alam (galian) yakni normalisasi sungai di Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo yang dinilai janggal.

Aksi demo dipimpin kordinator lapangan, Ahmad Yani yang tahun lalu  melakukan aksi jalan kaki  ke istana presiden membacakan lima tuntutan:

1 Meminta mencabut izin operasional CV Sumber Rejeki di Desa Lebak Jabung.

2 Memperjelas proses hukum gusion cloyal di Selomalang.

3 Kembalikan Arif Rahman sebagai Kepala Desa Lebak Jabung.

4 Meminta agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelapor yang dianggap telah ingkar terhadap hasil     musyawarah tahun 2014 tentang normalisasi tanah.

  1. Tetapkan kawasan Selomalang sebagai wilayah konservasi lingkungan dan menjadikan Desa Lebak Jabung sebagai desa wisata.

Ahmad Yani bersama Kades Arif Rahman dan juga didampingi Ketua BPD, Linmas, RT/RW  masuk ke dalam kantor Kejari untuk mendampingi kades yang sudah ditetapkan tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan.

Sambil menunggu hasil pemanggilan, ratusan warga tetap berorasi di depan kantor kejaksaan  dan rencananya akan dilanjutkan demo di kantor kabupaten Mojokerto. (nang)

No More Posts Available.

No more pages to load.