Gadaikan Motor Teman
PASURUAN, PETISI.CO – Agus A (35), warga Jalan Hasanudin Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, diamankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Sabtu (14/3/2020).
Informasi yang diperoleh, tersangka meminjam Motor Yamaha Mio Soul nopol N-5077 -WK kepada korban Renal Lafriantok (34), warga Jalan Hasanudin Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo, dengan alasan hendak dipakai ke Surabaya.
Namun setelah ditunggu 2 hari, tersangka belum juga mengembalikan motor tersebut.
Mengingat motor belum Juga dikembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polsek Gadingrejo pada Jum’at (13/03/2020).
Dan setelah korban mendapat informasi, kalau ternyata motor tersebut sudah digadaikan Rp. 3, 500,000 kepada seseorang yang bernama Takim.
Sesuai laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Gadingrejo bergerak cepat, karena sesuai informasi yang telah didapat bahwa tersangka Agus Ariyanto berada di rumah Rudi warga Kampung Sangar Kelurahan Karanganyar sekitar pukul 18.15 wib, dengan cepat Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelak, dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo Kota Pasuruan.
Dalam pernyataannya Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto SH. kepada awak media petisi.co, bahwa tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Pasuruan Kota, bersama barang bukti 1 motor Yamaha Soul warna hitam merah Nopol :N-5077-WK.(bas/lang)





