Warga Krian Pasang Baliho Rizieq Shihab Didatangi Aparat

oleh -84 Dilihat
oleh
Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mendatangi rumah H. Mahsyar.

SIDOARJO, PETISI.CO – Pasca ditetapkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Rabu (30/12/2020) malam mendatangi rumah H. Mahsyar, warga RT 09/RW 09, Dusun Mojosantren, Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Kabuapaten Sidoarjo. Karena di halaman rumah tersebut, terpasang balio bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M. Rizieq Shihab.

Baliho yang berukuran besar selain bergambar MRS juga terdapat tulisan “Silakan Ajak Semua Orang Untuk Membenci Kami Namun Ingatlah Kebenaran Akan Sampai Juga Pada Telinga-telinga Yang Terbuka”.

Penurunan baliho Imam Besar FPI, M. Rizieq Shihab.

Sebelum dilakukan penurunan baliho aparat gabungan mengajak berdialog dengan Mahsyar akhirnya bersedia menurunkan dan mencopot baliho tersebut.

“Baliho itu yang memasang adalah anak saya yang bernama Abdul Haq,” kata H. Mahsyar.

Sementara Ketua RT 3/RW 9, Dusun Mojosantren, H. Abdul Malik menerangkan, baliho itu sudah terpasang sekitar dua pekan ini, dan sudah diingatkan tapi tidak dihiraukan.

“Saat saya menanyai apakah ada keluarganya yang menjadi anggota FPI, jawabnya hanya simpatisan saja,” terang H. Abdul Malik.

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menegaskna bahwa pemasangan baliho atau stiker FPI jelas sudah dilarang. Segala macam atribut dan kegiatan apapun yang berkaitan dengan FPI, itu dilarang.

“Setelah kita meminta diturunkan baliho itu, pihak keluarga yang bersangkutan bersedia menurunkan sendiri. Pengawasan penegakan hukum akan kami lakukan apabila ada suatu simbol dan kegiatan yang sudah dilarang,” tegas Kapolresta Sidoarjo. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.