Terkait Tembok Pembatas di Dua Perumahan Wilayah Sememi Benowo
Surabaya, petisi.co – Polemik fungsi jalan yang tertutup oleh pagar tembok di kawasan Palm Residence dan Western Village menghubungkan Green Tamansari Sememi Surabaya barat, hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Padahal, Eri Cahyadi bulan Mei 2024 yang saat itu menjabat Walikota Surabaya dan datang di lokasi, di hadapan warga menjanjikan akan membuka dan membongkar pagar tembok pembatas.
Pasalnya, dengan dibukanya pagar tersebut bisa mengurai kemacetan di pintu keluar masuk Perumahan Pondok Benowo Indah (PBI) yang setiap pagi dan sore, ribuan pengendara keluar masuk perumahan.
BACA JUGA :Sidak Wali Kota Temukan Developer Tutup Akses Jalan dengan Tembok
“Saya dan teman-teman saat itu melihat langsung, Pak Wali Eri Cahyadi cek lokasi perumahan, memerintahkan kepala dinas terkait untuk segera membuka akses jalan, diberi waktu satu minggu,” ujar salah satu Ketua RT di wilayah PBI.

Bahkan, saat itu, Walikota Eri Cahyadi mengancam, jika ada pengembang yang mempersulit, akan mencabut ijinnya. “Sayangnya, sudah lima bulan lebih, belum ada realisasi,” ujarnya.
Protes senada juga disampaikan Drs Dhany Nartawan SH MH, tokoh masyarakat Surabaya barat, yang setiap hari mendengar langsung keluhan warga, tentang janji Eri Cahyadi yang belum ditepati.
Dhany Nartawan yang juga pengacara senior ini berharap, pejabat di dinas terkait harus menindaklanjuti, supaya nama Eri Cahyadi tidak dinilai negatip oleh masyarakat.

Sementara, Mulyadi, tokoh warga PBI asal Madura berharap segera ditindaklanjuti perintah Eri Cahyadi yang saat itu masih menjabat Walikota.
“Apalagi menjelang pemilihan Walikota Surabaya, bisa jadi ini akan menjadi cacatan tersendiri bagi warga untuk memilih pemimpin ke depan,” ujar mantan Ketua RT di wilayah RW 12 Kelurahan Babat Jerawat ini.
BACA JUGA : Polemik Tembok Penutup Jalan Perumahan Western Village Belum Tuntas
Menanggapi keluhan warga atas Janji-janji Eri Cahyadi, Pjs Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani kepada wartawan petisi.co menyatakan, bahwa pengaduan terkait fungsi jalan di Benowo sudah masuk ke Pemerintah Kota Surabaya.
“Untuk pengaduan terkait fungsi jalan di dalam perumahan di Kecamatan Benowo sudah masuk ke kami. Sedang proses, tapi kami akan kawal terus,” ujar Restu saat diwawancarai usai rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya, Rabu (9/10/2024).
Sedang Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Lilik Arijanto yang sempat di telepon Ery Cahyadi untuk memberaskan permasalahan jalan di perumahan, beberapa kali dikonfirmasi melalui telepon tidak merespon.
Demikian juga saat ditemui di kantornya, menurut staf tak ada di tempat, sedang ke luar kota.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Camat Benowo mengumpulkan pengembang dari Perumahan Western Village bersama warga RW 10 dan Pengembang dari Palm Residen bersama warga RW 4 di Kantor Kecamatan Benowo pada Jumat (31/6/2024).
Dr. Deni C.Tupamahu menerangkan, kecamatan telah mengundang semua pihak terkait. Undangan ditujukan juga kepada Dinas Cipta Karya Kota Surabaya, Koramil Benowo, dan Kepolisian Sektor Benowo.
Dalam pertemuan tersebut, pengembang dari Western Village tidak hadir, hanya warga RW 10 sebagai perwakilan penghuni perumahan yang hadir. Sedangkan pengembang Palm Residen hadir, namun warga RW 4 tidak bisa hadir.
BACA JUGA : Perintah Wali Kota Bongkar Tembok Penutup Jalan Western Village-Palm Residen Gagal
Hasil rapat di Kecamatan Benowo menghasilkan kesepakatan. Kesepakatan tersebut, yakni PT Multi Bangun Sarana sebagai pengembang dari Perumahan Palm Residen, yang telah menyerahkan PSU kepada Pemkot, bersedia membuka tembok pembatas untuk dijadikan jalan. Pasalnya, fasum tersebut sesuai dengan site plan yang ada.
Mereka akan membuat pintu jalan dengan portal dan penjagaan, serta menetapkan jam operasional tertentu untuk pembukaan pintu jalan.
Sebaliknya PT Integritas Mitra Bersatu sebagai Pengembang Western Village belum menyerahkan PSU kepada Pemkot, sehingga menjadi penghambat rencana pembongkaran, dan masalah ini kewenangannya berada di DPRKPP untuk proses lebih lanjut karena pengembangnya tidak aktif. (dvd/joe)







