Warga Wonsorejo Minta Keadilan, 13 Tahun Putusan Inkracht Lahan Belum Dimiliki

oleh -120 Dilihat
oleh
Mulyati pemohon eksekusi

BANYUWANGI, PETISI.CO – Semakin memprihatinkan nasib seorang janda untuk mencari kepastian hukum, sudah 13 tahun diputus inkracht pengadilan namun hingga sampai saat ini lahan kebun yang berlokasi di Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi belum bisa dikuasai. Pasalnya, saat dilakukan eksekusi, termohon melarikan diri sehingga sebidang lahan tersebut belum ada penyerahan sebagaimana keputusan inkracht dari pengadilan.

Pemilik lahan, Mulyati warga RT. 002 / RW 002, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi mengatakan, sebagaimana pengajuan gugatannya pada perkara nomor 2110/ Pdt.G / 2008 / PA.BWI sampai dengan berakhirnya persidangan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dilaksanakan keputusan eksekusi.

Akan tetapi, walaupun sudah dilaksanakan eksekusi masih belum ada kejelasannya dan lahan kebun belum bisa dikuasai hingga pada akhirnya lahan tersebut sudah berpindah tangan dan sudah berdiri bangunan.

“Saya mengajukan gugatan hingga sampai putusan inkracht sudah jelas membutuhkan biaya yang tidak sedikit saat itu. Untuk biaya eksekusi saja di tahun 2009 lalu besarnya dana yang disiapkan sekitar Rp 5 juta lebih dan belum lagi biaya untuk operasional. Saat itu yang menjadi Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. H Mustanjid Azis SH MH,” bebernya.

Menurutnya, berbagai upaya sudah dilakukan namun pada akhirnya tetap saja belum ada kejelasan dan kepastian mengenai hak sebidang tanah seluas 637 m2, Petok nomor 180, Persil nomor 123 kelas D. II Sertifikat Hak Milik nomor 288 atas nama Munawar.

“Saat ini sesuai surat yang saya buat telah mengajukan permohonan untuk pelaksanaan eksekusi ulang ke bapak Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Negeri di Kabupaten Banyuwangi,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Sidik Wibisono menyampaikan bahwa pihak Pemerintahan Desa sudah membuatkan surat hingga dua kali untuk memediasi antara Mulyati yang mengajukan eksekusi ulang ke Pengadilan bersama pembeli terakhir lahan milik Mulyati sebagaimana hasil keputusan inkracht dari pengadilan yang saat ini diketahui ditempati Nasir. Akan tetapi belum ada respon sama sekali.

“Beberapa waktu lalu kami sudah membuatkan surat yang ditujukan kepada Nasir hingga 2 kali. Untuk selanjutnya kita serahkan kepada Mulyati mengenai kelanjutan persoalan tersebut,” jelas Sidik. (tyo)

No More Posts Available.

No more pages to load.