Wujud Sinergitas, Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Tiga Reperda Jadi Perda

oleh -116 Dilihat
oleh
Bupati Ikfina menerima perda yang sudah disetujui DPRD Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO, PETISI.COTujuh fraksi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang sempat mengkritisi tiga reperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman, reperda penyertaan modal dearah pada badan usaha milik daerah dan reperda tentang penanaman modal akhirnya menyetujui untuk disahkan menjadi perda pada sidang Paripurna yang digelar, Senin (4/07/2022) di ruang sidang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto.

Dalam penyampaian laporan pansus terkait pengambilan keputusan persetujuan terhadap tiga raperda telah melalui tahapan pembahasan yang intensif dan melakukan pengkajian yang cukup menguras waktu, pikiran dan tenaga, dengan didorong oleh semangat kita bersama untuk memajukan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan Kabupaten Mojokerto yang lebih baik.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj Ainy Zuroh yang juga pimpinan sidang menyimpulkan semua fraksi dapat menerima dan menyetujui tiga raperda.

“Saran dan harapan fraksi fraksi merupakan lampiran tak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan disampaikan bupati untuk ditindaklanjuti rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah,” ungkap Ayni Zuroh.

Dalam kesempatan ini Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fatmawati menyampaikan syukur Alhamdulillah setelah melalui tahap pembahasan dengan berbagai dinamika dan dilakukan penyempurnaan bersama dengan DPRD sesuai dengan hasil fasilitasi baik dari segi substansi, legal drafting maupun hal-hal yang bersifat redaksional semua fraksi mendukung dan menyetujui tiga reperda menjadi perda.

“Sehingga melalui peraturan daerah ini dapat meningkatkan kualitas serta performance pengelolaan APBD dengan mengacu pada prinsip good and clean governance. Serta berorientasi pada kepentingan publik melalui proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban niscaya akan dapat terwujud,” ucap bupati.

Ikut serta hadir Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, Sekdakab, Teguh Gunarko, forkopimda, kepala OPD. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.