Zona Kuning Covid-19, Takbir Keliling Ditiadakan dan Sholat Idul Fitri Diperbolehkan dengan Syarat

oleh -59 Dilihat
oleh
Yuhronur Effendi, Bupati Lamongan.

LAMONGAN, PETISI.CO – Takbir keliling yang biasa dilakukan masyarakat pada malam 1 Syawal atau jelang Hari Raya Idul Fitri dipastikan tidak akan bisa dilakukan masyarakat Lamongan, dan beberapa aturan tentang pelaksanaan Sholat Ied usai ada instruksi dari Bupati Lamongan Yuhronur Effendi, karena zona kuning Covid-19 belum juga usai.

Bupati Lamongan Yuhronur Effendi menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala OPD untuk melakukan komunikasi sosial kepada masyarakat agar menggelar Salat Idul Fitri dengan jumlah jamaah tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas masjid, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan meniadakan takbir keliling.

Coffe Morning jajaran dengan jajaran Muspika Lamongan secara virtual.

“Saat ini Lamongan tengah berada pada zona kuning Covid-19. Sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur masyarakat Lamongan boleh menggelar Sholat Ied dengan jumlah jamaah tidak boleh lebih dari 50% dari kapasitasnya,” kata Yuhronur Effendi saat Coffee Morning secara virtual dengan jajaran Muspika se-Kabupaten Lamongan di Command Center Pemkab Lamongan, Senin (10/05/2021).

Meski Salat Idul Fitri diperbolehkan digelar di Kabupaten Lamongan karena berada di zona kuning Covid-19, Yuhronur Effendi menyatakan bahwa takbir keliling ditiadakan.

“Takbir tetap dapat dilakukan secara terbatas di masjid atau musholla dengan protokol kesehatan (prokes),” katanya.

Bupati yang akrab dipanggil Pak Yes itu juga mengingatkan, bahwa dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri harus dibentuk kepanitiaan terutama dalam hal penyiapan peralatan protokol kesehatan.

“Seperti thermo gun dan menyiapkan masker bagi jamaah yang tidak memakai masker. Bagi Khotib harus menyesuaikan durasi khutbah paling lama 10 menit,” ujarnya.

Itu semua, jelas Pak Yes, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Saat Pandemi Covid 19 di wilayah Jawa Timur.

Selain itu Pak Yes juga berharap ASN juga dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan terutama saat menjelang Idul Fitri.

“Kepada seluruh ASN agar tetap mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak mudik, hal ini agar dijadikan contoh dan teladan bagi masyarakat Lamongan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Sehingga menghadapi libur Idul Fitri minggu ini tidak terjadi kenaikan kasus Covid 19 di Kabupaten Lamongan,” ungkap Pak Yes.

Sementara itu, Dandim 0812, Letkol Infantri Sidik Wiyono menjelaskan bahwa tiap ada hari libur terdapat kenaikan pelaku perjalanan seiring dengan peningkatan kasus Covid-19.

“Puncak peningkatan kasus pada Bulan Nopember, Desember 2020 dan Bulan Januari 2021 sebanding dengan kenaikan tren pelaku perjalanan di Kabupaten Lamongan yang meningkat pada bulan yang sama yakni Nopember 194 orang, Desember 222 orang, dan Januari 179 orang,” kata Lektol Inf Sidik Wiyono.

Pada minggu kedua Bulan Mei, ungkap Letkol Sidik Wiyono, pelaku perjalanan di Kabupaten Lamongan sudah mencapai 1.134 orang dan dipastikan akan terus meningkat sampai Hari Idul Fitri.

“Jika mobilitas tinggi tanpa adanya protokol kesehatan maka kasus positif juga akan meningkat,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan seluruh jajarannya siap mendukung langkah pemerintah pusat untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.