48 Kendaraan Roda Dua dan Empat Terjaring Razia Rutin

oleh -78 Dilihat
oleh
Iptu Pujianto Kanit Regiden Sat Lantas selaku perwira pengendali rutin razia.

LUMAJANG, PETISI.CO – Mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan jalanan serta mentertibakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, Sat Lantas Pokres Lumajang bersama UPT Bapenda menggelar razia rutin di jalan Panjaitan Senin (12/02/2018).

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP, Perwira pengendali (Padal) dalam kegiatan Iptu Pujianto mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Sat Lantas Polres Lumajang untuk mentertibkan pengendara bermotor serta memberikan rasa nyaman ,aman kepada warga dalam berkendara.

Selain itu, kata Iptu Pujianto, razia rutin ini juga untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Razia rutin ini merupakan tugas dan kewajiban anggota Polisi khususnya anggota Sat Lantas untuk memberikan pemahaman terkait dengan tertib berlalu lintas dan tertib berkendara agar tercipta rasa nyaman dan aman,” kata Iptu Pujianto.

Sementara itu, pantauan media ini di lokasi, selain anggota anggota Sat Lantas, petugas dari UPT Bapenda Lumajang juga memberikan brosur terkait dengan pajak kendaraan bermotor.

Kasi Penagihan Bapenda Lumajang Abdul Mughni mengatakan, keikut sertaan UPT Bapenda Lumajang ini tidak lain mendata pemilik kendaraan yang pajaknya belum dibayar ,dan  nopol kendaraan masih berlaku, diharapkan pemilik kendaraan diharuskan membayar pajak .

“Kalau tidak bisa membayar kita serahkan keanggota Sat Lantas untuk di tilang,” jelas Mughni.

Razia rutin yang digelar Senin (12/02) Sat Lantas Polres Lumajang berhasil menindak sedikitnya 48 kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat.(ulum)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.