Asik Nyabu, Seniman Ludruk Diciduk Polisi

oleh -46 Dilihat
oleh
Kapolresta bersama Kasat Narkoba (sof)

MOJOKERTO, PETISI.CO – Purnomo alias mbok Pur (53) warga Dusun Gamping, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang berprofesi sebagai seniman ludruk (sinden) harus berurusan dengan polisi.

Pelaku ditangkap ketika sedang memakai barang haram berupa sabu dirumahnya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Puji Hendro Wibowo menjelaskan, prlaku berhasil dibekuk pada Jumat (3/11/2017) pukul 13.00 wib.

“Selama ini kita terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba, hari ini kita merilis pelaku yang berprofesi sebagai seniman ludruk,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggerebekan pelaku yang merupakan seorang pesinden tari remo menyamar dengan memakai konde dan baju perempuan.

“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 klip sabu dengan berat 1,32 gram, satu timbangan, satu hand phone dan uang tunai Rp.500 ribu rupiah,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, dirinya mengaku sudah menggunakan sabu selama tiga bulan guna meningkatkan stamina saat manggung. Pelaku juga mengatakan kalau barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang bandar yang berada di wilayah Gedeg.

“Kasus ini akan kami kembangkan hingga jaringan mereka terbongkar,” tegasnya.

Akibat perbuatan tersangka, petugas mengenakan pasal 112 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara.(sof)