Bawa Samurai, Warga Driyorejo Gersik Diamankan Polsek Trawas

oleh -39 Dilihat
oleh
Pelaku diapit petugas

MOJOKERTO, PETISI.CO – Gopur (47) warga Dusun/Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gersik, Rabu (20/9/2017) diamankan anggota Reskrim Polsek Trawas. Pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai sepanjang 90 sentimeter.

Penangkapan berlangsung pukul 12.00 saat anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Iptu. Riduwan melakukan patroli rutin di sekitar wilayah religi Jolotundo, Dusun Mbiting, Desa Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Saat melintas, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku dan mencoba menghentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku kedapatan membawa senjata tajam.

Usai diamankan, petugas langsung membawa pelaku ke Mapolsek guna dimintai keterangan.

“Pelaku kedapatan membawa senjata tanjam jenis samurai tanpa dilengkapi surat ijin yang sah,” ungkap Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP. Sutarto.

Akibat perbuatan pelaku, petugas mengenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pedang jenis samurai stenliess dengan panjang 90 sentimeter,” tambahnya. (soffan)