Bawaslu Bondowoso Sosialisasi Perbawaslu no 4/2018

oleh -387 Dilihat
oleh
Bawaslu Kabupaten Bondowoso menyosialisasikan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu

BONDOWOSO, PETISI.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur,  menyosialisasikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018 tentang pemantauan Pemilihan Umum (Pemilu).

Peraturan tersebut, memberikan kewenangan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang berbadan hukum untuk ikut serta memantau jalannya Pemilu.

Hal ini dijabarkan oleh Ketua Bawaslu Bondowoso, Muhammad Makhsun, saat kegiatan Sosialisasi di aula Hotel Palm di jalan A. Yani, Senin (19/11/2018).

Fricas Abdillah bagian Divisi Hukum

Menurutnya, perbawaslu memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memberikan akreditasi kepada lembaga yang ingin melakukan pemantauan dalam pemilu. Hal ini penting bagi Bawaslu untuk menyosialisasikan kepada masyarakat.

“Tugas pemantau pemilu dari ormas meliputi pengamati, mengumpulkan informasi pelanggaran dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten. Agar dapat melaksanakan pemantauan,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, Ormas terkait harus mendaftar kepada Bawaslu Kabupaten untuk diverifikasi. Setelah persyaratannya terpenuhi, Bawaslu akan mengeluarkan akreditasi atau legalitas pemantauan.

“Caranya mendaftar dulu ke Bawaslu. Setelah semua persyaratan terpenuhi, baru ormas tersebut, akan terakreditasi untuk kemudian bisa memantau Pemilu,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini pendaftaran telah dibuka oleh Bawaslu Bondowoso dan akan ditutup tujuh hari menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.

“Kami disini mengimbau kepada seluruh Ormas untuk proaktif menjadi pemantau pemilu selama masa kampanye berlangsung,” tandasnya.

Selain itu, mereka  meyakinkan, bahwa  keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu menjadi sangat penting guna membantu kinerja Bawaslu dalam menyukseskan pemilu 2019 mendatang.

“Peran serta masyarakat ini sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang lebih baik. Sebab pelanggaran akan diminimalisir ketika Ormas juga melakukan pengawasan,” katanya.

Sementara, Fricas Abdillah bagian Divisi Hukum Banwaslu  Bondowoso, pada diempat yang sama menjelaskan, selama ini Ormas maupun LSM, kebanyakan hanya aktif menginformasikan dugaan persoalan pelanggaran Pemilu di media sosial (medsos).

“Kemarin yang hanya koar-koar di medsos, silakan sekarang dengan secepat mungkin untuk mendaftar. Mari kita buktikan untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil,” centus Fricas.

Harapan kami disini, lanjut Fricas, dengan adanya aturan ini seluruh Ormas maupun LSM untuk memaksimalkan perannya dalam pemantau Pemilu. “Utamanya Ormas lokal di Kabupaten Bondowoso,” tuturnya.

Sekadar diketahui, salah satu tokoh masyarakat di Bondowoso,  menilai bahwa peran serta Ormas atau LSM tidak akan maksimal jika tidak disokong oleh adanya dana operasional dari penyelenggara Pemilu.

Katanya, ketika Ormas dituntut mewujudkan demokrasi yang berkwalitas, maka adanya anggaran dana menjadi penting sebagai indikator profesionalisme.

“Tanpa dana, Ormas pemantau tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Karena dijelaskan dalam persyaratan tadi, Ormas diharuskan melaporkan sumber dana yang jelas yang gunakan untuk melaksankan pemantauan, karena dituntut melaporkan apa lembaganya, anggotanya berapa, kemudian apa yang telah ditemukan. Sedangkan anggarannnya tidak ada, itu lucu kan?” sebutnya.

Ia menegaskan, bahwa dana tersebut, dalam artian profesionalisme. “Persoalan dana bukanlah hal yang tabu untuk dibicarakan agar kinerja Ormas pemantau dapat dipertanggungjawabkan,” katanya,

Jadi tidak adanya anggaran, dana segera dicarikan solusi oleh Bawaslu Bondowoso dengan elemen penyelenggara Pemilu yang lain, dengan mengatakan bahasa logat maduranya, “Bedheh pakon bedheh pakan (Ada tugas ada pangan -red),” pungkasnya.(latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.