Berdua Garong Rp 2,2 M, Hanya Satu yang Jadi Terdakwa

oleh -78 Dilihat
oleh
Terdakwa Novianti Puspitasari saat jalani sidang

SURABAYA, PETISI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang pencurian uang Rp 2 miliar lebih, yang melibatkan Novianti Puspitasari (28), warga Jalan Baruk Utara Gang I Surabaya sebagai terdakwa, Selasa (12/9/2017).

Sidang diruang Kartika PN Surabaya ini, digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pada dakwaan jaksa dijelaskan, perkara ini berawal dari sengkongkol yang dilakukan terdakwa dengan Ivan Tandyono untuk mencuri uang milik seorang pengacara bernama Teguh Suharto Utomo, sekaligus mantan bos terdakwa, pada April 2017 lalu.

Setelah waktu yang telah ditentukan oleh keduanya tiba, yaitu 11 April 2017, Ivan menelpon terdakwa Novi yang menginformasikan bahwa pada pukul 16.00 WIB Ivan bakal melancarkan rencana aksi mereka.

“Melalui komunikasi telpon itu, terdakwa Novi memberikan petunjuk Ivan untuk memasuki kamar milik korban Teguh dan mengambil uang yang terletak dibawa meja Tv. Pada obrolan itu, Ivan juga meminta terdakwa Novi untuk menjemputnya menuju rumah korban,” terang jaksa membacakan berkas dakwaannya.

Selanjuntya, terdakwa Novi menjemput Ivan dan menurunkan di parkiran STIKOM Surabaya. Sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa kembali ke parkiran STIKOM untuk menjemput Ivan dan langsung mengantar Ivan ke rumah korban yang terletak di Perumahan Pondok Nirwana Surabaya.

Sesampai di rumah korban, terdakwa langsung memasukan mobil Juke putih yang dikendarai terdakwa ke garasi rumah. Didalam mobil itu, ada Ivan yang duduk di jok bagian belakang mobil.

Lalu, terdakwa memasuki rumah korban dan mengajak kedua pembantu rumah tangga yang bekerja pada korban keluar rumah. “Tujuannya untuk mengalihkan perhatian orang yang ada di rumah korban, sehingga Ivan dengan leluasa menjalankan aksi pencuriannya,” tambah jaksa.

Karena kondisi rumah sudah tidak ada penghuni lain, akhirnya Ivan leluasa mencuri uang sebanyak Rp 230 juta dan 200.000 dolar Singapura dengan nilai total sebanyak Rp 2,2 miliar (dengan asumsi nilai tukar dolar Singapura Rp 9.900 per dolar).

Usai Ivan berhasil mengasak uang milik korban, akhirnya terdakwa mengajak pulang kedua pembantu rumah tangga korban untuk kembali ke rumah.

Sesampai di rumah korban, terdakwa bersikap tidak terjadi apa-apa dan selanjutnya pamitan untuk tidur di rumah kerabatnya. Terdakwa berhsil membwa keluar Ivan yang sebelumnya masih bersembunyi di mobil yang ditumpangi terdakwa.

Setelah menghitung hasil jarahan, selanjutnya terdakwa menurunkan Ivan ke sebuah mall, di jalan Gubeng Surabaya.

Ivan melanjutkan perjalannya menggunakan taksi menuju rumah salah satu kerabatnya. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 miliar lebih.

Anehnya, kendati yang lebih aktif melakukan pencurian ini adalah Ivan, namun dalam dakwaan jaksa, tidak ditulis status Ivan sebagai terdakwa pada berkas perkara lain ataupun DPO apabila belum tertangkap.

Novi menjadi terdakwa tunggal dalam perkara ini. Tak tampak pula terdakwa didampingi penasehat hukum mengahdapi proses persidangannya. Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 363 KUHP ayat 3,4 dan 5 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa. (kur)