Berkat CAS, Pelaku Pencurian Diamankan Polisi Bojonegoro

oleh -41 Dilihat
oleh
Pelaku Pencurian Diamanakan Polisi Bojonegoro

BOJONEGORO, PETISI.CO – Berkat adanya aplikasi inovasi pelayanan publik yang dimiliki oleh Polres Bojonegoro berbasis android CAS (Crime Alarm System), seorang pelaku pencurian dapat diamankan Polisi, Sabtu (07/10/2017).

Adapun identitas pelaku berinisial IA binti ZA (37) seorang Ibu rumah tangga, warga Desa Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Menurut Kapolsek Purwosari AKP Soesilo TP menceritakan,  kerjadiannya yaitu pada Sabtu tanggal 07 Oktober 2017 sekira jam 09.00 WIB pelaku datang ke lokasi yaitu toko pakaian “KHALINDA FASHION” milik korban Nurul Hidayati (41) asal Dusun Korgan RT 02 RW 01 Desa/Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, dengan modus akan membeli pakain dalam toko tersebut.

Setelah dirasa tidak ada yang mengawasi, pelaku melakukan aksinya mengambil tas milik korban yang ditaruh di meja kasir yang berisikan uang sebesar Rp 10.958.000,- dan langsung kabur mengendarai motor miliknya.

“Pelaku kemudian kabur mengendarai motor miliknya saat aksinya kepergok oleh pemilik toko yang sekaligus korban,” ucap Kapolsek.

Setelah mendapati kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Purwosari yang diterima langsung oleh anggota jaga Polsek Purwosari yang diterima langsung oleh KSPK Apitu Hasnan dan anggota jaga Aipda Priyanto, Bripka Galih Putu, Bripka Suparno dan Brigadir Lugito.

Setelah menerima laporan, kemudian KSPK Aiptu Hasnan melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi CAS dan yang anggota yang lain melaporkan kejadian melalui pesawat komunikasi HT kepada piket siaga 34 Polres Bojonegoro dan 2 anggota jaga lainnya yaitu Aipda Priyanto dan Bripka Galih Putu melaku pengejaran ke arah timur sesuai hasil laporan dari korban.

“Mendapati laporan tersebut, anggota langsung melaporkan ke aplikasi CAS dan melalui HT siaga 34 Polres Bojonegoro dan sebagian melakukan pengejaran,” terang Kapolsek Purwosari.

Setelah anggota jajaran monitor melalui aplikasi CAS, kemudian anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro yang piket di Pos Polisi Cengungklung yaitu Brigadir Lulut dan Brigadir Arwendo melakukan razia kendaraan yang melintas di depan Pos Polisi.

Berbekal ciri-ciri yang telah diberikan oleh korban saat memberikan laporan yaitu seorang perempuan yang diperkirakan berumur 30 tahun dan sendirian, rambut lurus pirang, memakai masker dan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih, kemudian sekitar 20 menit pelaku melintas dan berhasil kabur lagi.

“Setelah tepat di depan SPBU di Dusun Dangkep Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu, pelaku dapat diamankan,” tambah Kapolsek Purwosari.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Pos Polisi Cengungklung dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang ada di dalam tas bawaannya.

Dari hasil pemeriksaan diketemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.10.958.000 dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Purwosari guna dilakukan proses selanjutnya.

“Selain mengamankan barang bukti berupa uang milik korban, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah sepeda motor honda beat warna putih Nopol k 3694 HY dan STNK milik terlapor, tas benang rajut warna orange milik terlapor serta tas rajut warna ungu milik korban,” pungkas Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK. ,M.Si yang dimintai keterangan secara terpisah mengungkap sangat mengapresiasi atas kinerja seluruh anggota jajaran yang selalu merespon setiap kejadian yang dilaporkan melalui aplikasi CAS dan langsung bertindak cepat dengan mengambil tindakan kepolisian.

Selain itu juga, Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk mengunduh aplikasi CAS di play store melalui HP berbasis android masing-masing, dimana dengan aplikas CAS masyarakat dapat melaporkan kejadian disekitar maupun yang ditemukan oleh masyarakat yang berhubungan dengan tugas Kepolisian baik tindak kriminal maupun tindakan yang memerlukan kehadiran Polisi dengan cepat tanpa harus melapor ke kantor Polisi. (budi)