Buronan Tiga Tahun, Terkapar Ditembak Polisi

oleh -55 Dilihat
oleh
Tersangka saat mendapat perawatan medis..

JEMBER, PETISI.CO – Bambang, warga Dusun Blater Desa Andongsari Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, pelaku pencurian dengan kekerasan yang menjadi DPO (Daftar pencarian Orang) Polres Malang, Jumat (6/10/2017), berhasil dibekuk.

Berdasarkan surat DPO Polres Malang Nomor : DPO / 164 / X / 2014, 05 Oktober 2014, sesuai dengan Pasal 365 KUHP, Bambang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkannya korban meninggal (MD).

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, dikonfirmasi media membenarkan di wilayah Hukum Polsek Ambulu telah terjadi penangkapan terhadap seorang DPO Polres Malang.

“Ya benar, pelaku sudah ditetapkan DPO sejak 3 tahun lalu, setelah diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Malang, kobannya hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Kusworo menjelaskan, saat para petugas yakni Aiptu Umar dan Bripka Arif, dari Polres Malang, anggota Reskrim Polres Jember dan Polsek Ambulu, hendak melakukan penangkapan tercium pelaku, pelaku berusaha melarikan diri dan berusaha melawan dengan senjata, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan preventif dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

“Karena pelaku tidak menghiraukan tembakan peringatan dan melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak tangkap, pelaku tersungkur setelah punggung sebelah kiri tertembus timah panas,” terangnya.

Barang yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sajam jenis pisau, motor jenis Honda Vario warna putih kombinasi hitam No. Pol : P 6743 NW, dan 2 HP merk Oppo warna putih dan merk Nokia warna hitam.

“Pelaku menjalani perawatan di klinik rawat inap Pratama  Harapan Bersama Jalan Kota Blater, Langon Andongsari,  guna diberikan pertolongan pertama, sebelum digelandang ke Mapolres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (yud)