Ditpolairud Polda Jatim Amankan 7 Orang Bawa Satwa Dilindungi

oleh -125 Dilihat
oleh
Wadir Kepolisian Perairan dan Udara AKBP. K.S Ritonga S.I.K, M.Si,

SURABAYA, PETISI.CO – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jatim, berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang diduga telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 2  huruf a, d jo Pasal 40 ayat 2 Undang undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketujuh tersangka tersebut adalah, H, W, A, R, I, IK dan Y diamankan oleh Sat Polairud Polda Jatim. Bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan, menyimpan bagian bagian satwa yang dilindungi.

Tujuh orang tersangka berhasil ditangkap saat berada diatas Kapal KM. Senja Persada di Pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya, pada hari Kamis (19/9/2019) pukul 02.00 wib. Dengan modus operandi melakukan pembelian satwa di Papua, sejumlah 146 ekor burung yang diantaranya, 27 ekor Jagal Papua, 92 Cucak Papua, 22 ekor Kasturi, 1 ekor Koak dan 3 Tanduk Rusa, yang kemudian oleh tersangka ditempatkan diatas kapal dan dibawa ke Surabaya.

Barang bukti satwa yang diamankan

Wadir Kepolisian Perairan dan Udara AKBP. K.S Ritonga S.I.K, M.Si, mengatakan, telah melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap tujuh orang pelaku, yang telah melaksanakan kegiatan membawa satwa yang dilindungi dari Papua ke Surabaya dengan menggunakan kapal KM. Senja Persada.

“Saat itu kapal tersebut sedang sandar di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan kemudian kita temukan bahwa di dalamnya tersebut membawa beberapa satwa. Ada lima jenis satwa, yaitu berjenis burung yang jumlahnya sekitar seratus empat puluh enam ekor, untuk sementara pelakunya kita amankan ada sekitar tujuh orang yang masih dilakukan integrasi oleh anggota,” ungkap Ritonga

Kemudian, lanjut Wadir, untuk pelanggaran mereka ini kita masih dalam penyelidikan dan akan kita penuhi unsurnya, yang mana ancamannya di atas lima tahun penjara. Mereka ada ikatan perjanjian yang artinya sudah ada yang pesan sampai di sini yang nantinya ada sebagian disampaikan kepada pemesan.

Masih Wadir, selain itu sebagian juga ada yang dijual melalui via online, untuk domisili pelaku rata rata orang surabaya, diduga ada jaringan dan kemungkinan seperti itu,” makanya nanti akan kita upayakan penyidik supaya lebih detail dan kalau memang seandainya ada jaringan mudah mudahan kita bisa koordinasikan, bahkan nanti akan kita komunikasikan bersama dengan Ditreskrimsus,” pungkas AKBP. Ritonga. (bah)