Hakim Diminta Adil Tangani Kasus PT Gudang Garam

oleh -82 Dilihat
oleh
Situasi sidang saat Kejari Ngasem digugat Pra Peradilan

KEDIRI,  PETISI.CO – Agustinus Jehandu, SH, selaku kuasa hukum terdakwa Dadang Heri Susanto yang menjadi lawan PT Gudang Garam dalam kasus sengketa tanah, berharap pada majelis hakim PN Kabupaten Kediri untuk berlaku adil dalam menangani kasus yang menjerat kliennya.

“Kita ingin majelis hakim dapat memberikan keadilan. Sebab jika melihat kasus ini, klien kami sudah didzolimi,” ujarnya, usai sidang di PN Kabupaten Kediri, Senin (5/6/2017).

Menurut dia, dalam perkara pidana yang menjerat kliennya itu hingga adanya penahanan, kliennya merasa dirugikan setelah terdapat penambahan pasal yang dilakukan pihak Kejari Ngasem yang tak sesuai pada berkas perkara.

“Ada pasal tambahan yang merugikan klien saya yaitu pada pasal penggelapan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Padahal dari awal di surat SPDP hingga surat panggilan tidak ada pasal tersebut, tiba-tiba saat berkas itu berada di Kejari Ngasem, pasal penggelapan itu muncul. Disini saya berharap majelis hakim dapat adil tanpa adanya intervensi oleh salah satu pihak. Sebab disini kita melawan salah satu perusahaan rokok terbesar di Jawa Timur,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam agenda eksepsi di sidang pidana yang melibatkan klienya beberapa waktu lalu, ada 9 poin keberatan yang ditujukan ke majelis hakim. Diantaranya poin terpenting yakni pada pasal tambahan yang dilakukan JPU dan kasus yang murni masuk ranah perdata dan bukan pidana. Sebab, masalah pelanggaran sewa tanah sudah diatur dalam pasal 1588 hingga 1600 KUH Perdata.

Sayangnya, dalam sidang agenda jawaban yang berlangsung pada, Senin (5/6/2017) di PN Kabupaten Kediri, Yusuf Kurniawan selaku JPU hanya memberikan jawaban tertulis dan tidak membacakan jawaban tersebut dihadapan majelis hakim. Dalam surat jawaban itu, tertulis jika JPU tidak menjawab semua poin keberatan dari terdakwa Dadang Heri Susanto yang diwakilkan kuasa hukumnya.

“Anehnya JPU justru tidak menjawab semua poin keberatan yang saya sampaikan saat eksepsi kemarin. Dan pada sidang tadi, saya secara langsung memberikan duplik pada hakim untuk mempertegas masalah ini,” beber pengacara asal Flores ini.

Agustinus memperjelas, keadilan tersebut nantinya dapat terlihat pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (8/5/2017) besok di PN Kabupaten Kediri. Dalam sidang agenda putusan sela itu dapat dilihat apakah eksepsi tersebut dapat diterima atau dilanjutkan oleh hakim.

“Mudah-mudahan eksepsi kami diterima hakim. Sebab menurut KUH Perdata, pasal 1588 hingga 1600 jelas segala permasalahan sewa sudah diatur dalam pasal tersebut. Ditambah masalah wanprestasi merupakan masuk ranah perdata dan bukan pidana. Sehingga jika pasa sidang agenda putusan sela nanti diterima hakim, maka keadilan itu muncul,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dadang Heri Susanto, warga Kuwak No 8 Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri yang merupakan mitra bisnis PT Gudang Garam, terlibat kasus sengketa tanah dengan pihak PT Gudang Garam Kota Kediri.

Dadang yang menjadi mitra bisnis itu menyewa tanah sebanyak 53 bidang dengan luas 14 hektar di perusahaan rokok terbesar di Kota Kediri. Kemudian ia dilaporkan ke Mapolres Kediri oleh PT Gudang Garam karena melanggar perjanjian sewa yang dibuat kedua belah pihak. Sebab, Dadang sudah memyewakam tanah tersebut ke pihak ketiga tanpa persetujuan PT Gudang Garam.

Dari masalah itu, ia akhirnya dijerat Pasal 385 KUHP tentang sewa menyewa oleh kepolisian. Namun, ia tidak ditahan karena dalam pasal tersebut tidak kuat untuk dilakukan penahanan. Anehnya, Dadang yang sudah menjadi tersangka itu oleh pihak Kejari Ngasem justru ditahan atas dasar adanya Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Padahal, dalam berkas perkara miliknya pasal 372 KUHP tersebut sebelumnya tidak ada dan baru muncul saat berkas berada di Kejari Ngasem.(dun)