Istri Purnawirawan Polri Jual Miras

oleh -56 Dilihat
oleh
Petugas Polsek Purwodadi saat menggelar operasi pekat di Desa Parerejo-Purwodadi

PASURUAN, PETISI.CO – Tampaknya Polres Pasuruan di bawah komando AKBP Raydian Kokrosono tak main-main dan pandang bulu terhadap warga masyarakat yang menjual atau memproduksi miras tanpa ijin.

Hal ini dibuktikan dengan diberangusnya peredaran miras tanpa ijin di wilayah hukum Polsek Purwodadi-Polres Pasuruan, pada Senin (2/10) pada pukul 10.00WIB. Dimana salah satu penjualnya adalah istri pensiunan Polri.

Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) telah dilaksanakan oleh Polsek Purwodadi, hari ini Senin (2/10).

“Dari hasil operasi tersebut didapati penjual miras di Dusun Paretinap, RT 02/ RW10, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi. Dimana penjualnya adalah istri purnawirawan anggota Polri (P. Husna) yakni Siti Munawaroh (44). Dari tempat tersebut disita barang bukti 7 botol miras merk MC Donal dan tiga kardus bekas miras MC Donal,” ucapnya..

Pada TKP selanjutnya yakni di Dusun Ngaglik, Kampung baru petugas berhasil mengamankan ratusan miras berbagai merk dari dua orang penjual. Dari tiga penjual miras tersebut tak satupun yang mengantongi ijin alias ilegal.

“Untuk proses selanjutnya barang bukti diamankan dan para penjualnya sedang kami lidik lebih lanjut,” pungkas alumnus Akpol tahun 1996 ini.

Dari data yang berhasil dihimpun Petisi.co, kasus pembunuhan siswi SMU kelas 2 asal Lawang-Malang yang terjadi di area persawahan masuk wilayah Dusun Paretinap, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi pada beberapa hari lalu dan dilakukan oleh M. Madinatul Hujjah (17) asal desa setempat. Didahului dengan pesta miras yang menurut pelaku (M. Madinatul Hujjah) miras dibeli dari toko milik istri purnawirawan Polri yakni Siti Munawaroh. (hen)