Kulakan Shabu, Arek Semolowaru Dipenjara 5,5 Tahun

oleh -40 Dilihat
oleh
Sumarsono saat jalani sidang putusan di PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO  – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menyatakan Sumarsono, terdakwa dugaan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu bersalah melakukan tindak pidana.

Hal itu dituangkan dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan di ruang Kartika PN Surabaya, Selasa (23/1/2018).

“Menyatakan terdakwa Sumarsono secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan Penuntut Umum. Dan menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Apabila tak mampu membayar digantikan hukuman kurungan 1 bulan penjara,” tambah hakim.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU Samsu J Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir guna mengambil langkah hukum banding.

Diceritakan dalam dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari penangkapan yang dilakukan tim Polrestabes Surabaya terhadap Nurmawati alias Niken (terdakwa berkas terpisah, red) pada Agustus 2017 lalu.

Dari tangan Nurmawati, terdakwa berhasil mengamankan satu paket sabu. Berdasarkan pengakuan Nurmawati, sabu tersebut ia beli dari terdakwa Sumarsono. Tak menunggu waktu lama, akhirnya petugas pun menelusuri keberadaan Sumarsono.

Petugas menangkap terdakwa di jalan Semolowaru Tengah Surabaya. Saat ditangkap, terdakwa didapati sedang menunggu ‘pasien’ lainnya guna transaksi sabu.

Dari tangan kiri terdakwa, petugas berhasil mengamankan paketan sabu seberat 0,35 gram siap jual.

Kepada petugas, terdakwa mengaku kulakan barang haram tersebut dari bandar bernama Mahmud.

Namun hingga saat ini Mahmud belum berhasil ditangkap petugas.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 7360/NNF/2017, barang bukti yang diamankan petugas tersebut terbukti mengandung Metamfetamina.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kur)