Lagi, DPO Curanmor Ditangkap Reskrim Polres Mojokerto

oleh -50 Dilihat
oleh

MOJOKERTO, PETISI.CO – Ahmad Rodi (36), DPO pelaku pencurian kendaraan bermontor (Curanmor) asal Lingkungan Krajan Barat, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (25/9/2017) akhirnya berhasil ditangkap anggota Unit Resmob Timur Sat.Reskrim Polres Mojokerto.

Penangkapan ini berlangsung pukul 20.30 dipinggir jalan tepatnya di depan warung kopi Jalan Bromo, Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka terbukti melakukan pencurian didua TKP yakni satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna orange biru ditutup skotlet Hitam Nopol S 4436 QU.

Barang bukti kedua yakni satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink Nopol N 2535 VX.

Kedua barang bukti tersebut kini sudah di sita dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Tersangka Rukhan als kawol bin Dani.

Dari keterangan pelaku, mereka melakukan pencurian di halaman parkir Alfamart yang berada di Perum Lawang Asri Ds. Sumolawang Kec. Puri Kab. Mojokerto. Atas perbuatan tersangka tersebut petugas mengenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Jo 53 KUHP.

Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP.Sutarto menjelaskan jika para pelaku dalam melakukan aksi sudah mempunyai peran masing-masing.

“Pelaku datang ke Alfamart bersama dengan empat orang yg mempunyai peran masing-masing dan salah satu pelaku merusak kunci stir dengan menggunakan kunci palsu jenis kunci letter T,” ungkapnya.

Lanjut Kasubag Humas, selain di Alfamart, pelaku juga pernah mencuri di pemukiman tikuk Ngoro Kab.Mojokerto pada Febuari 2016 dan berhasil mengambil motor Honda Vario 125 cc warna hitam bersama saudara Safak (36) asal Rembang, Kab.Pasuruan.

Dibulan yang sama, pelaku juga berhasil mencuri sebuah motor Honda Vario 125 cc warna hitam di Parkiran rumah Kost di Wil.Pasar sedati Kec.Ngoro Kab.Mojokerto.

Selain dua unit motor, oetugas juga mengamankan satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol S 4436 QU Atas Nama Ikhwan alamat Dusun Unggahan Rt/Rw 07/04 Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, satu buah kunci kontak Motor Honda Beat dan satu buah Flasdisk yg berisi Rekaman CCTV dari toko Alfamart.

Seperti diinformasikan, pelaku Ahmad Rofi merupakan Residivis dan pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bangil terkait kasus Curanmor R-2 pada tahun 2007 dan terkait kasus curanmor tahun 2016.(soffan)