Oknum Satpol PP Perusak Rumdin Walikota Blitar Dipecat

oleh -94 Dilihat
oleh
Oknum Satpol PP Perusak Rumdin Walikota Blitar

BLITAR, PETISI.CO Perusak rumah Dinas Walikota Blitar yang notabene seorang oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar akhirnya resmi dipecat. Petugas Satpol PP Kota Blitar yang berstatus pegawai kontrak ini diputus kontrak oleh Pemerintah Kota Blitar.

Avisa Firul Yusuf (AV), diputus setelah dijadikan tersangka dan terbukti melakukan aksi pengrusakan di rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, di Jalan Soendanco Soeprijadi beberapa waktu lalu. Hal ini dibenarkan Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar Juari, setelah sebelumnya Satpol PP melakukan rapat internal.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar Juari kepada awak media mengatakan, pelanggaran yang dilakukan AV termasuk dalam pelanggaran berat. Sehingga sanksi yang diberikan kepada AV juga sanksi maksimal, karena pelanggaranya termasuk pelanggaran berat.

“Sebagai petugas seharusnya ikut menjaga keamanan bukan malah melakukan pengrusakan. Pemberhentian itu dilakukan per 1 Desember 2018,” kata Juari, Kamis (06/12/2018).

Sementara Wakil Wali Kota Blitar Santoso menegaskan, Pemkot perlu memberi sanksi kepada pelaku agar menjadi pelajaran bagi yang lain. Apalagi yang dirusak adalah fasilitas rumah dinas yang merupakan aset Pemkot Blitar.

“Pelakunya orang dalam yang seharusnya ikut mengamankan dan menjaga aset Pemkot Blitar. Memang harus ada sanksi agar menjadi pelajaran bagi yang lainya,” jelas Santoso.

Wakil Wali Kota mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkot Blitar, baik yang berstatus ASN ataupun pegawai kontrak untuk mematuhi aturan. Jika dirasa ada permasalahan, pihaknya meminta agar yang bersangkutan membicarakanya dulu dengan atasan instansi bersangkutan. Agar kejadian serupa tak terulang kembali.

“Ketika dia menyimpang ya harus tetap diberi sanksi sesuai pelanggaranya. Mereka sudah dikasih kesempatan ya harus melaksanakan tugasnya dengan baik,” tegasnya.

Avisa Firul Yusuf menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Diberitakan sebelumnya, kaca di sejumlah ruangan di rumah dinas Wali Kota Blitar dirusak orang tak di kenal, Selasa (27/11/2018). Rusaknya kaca ini akhirnya diketahui  adanya seorang oknum petugas jaga berinisial AV (29) yang mengamuk di Rumdin Walikota. Dia merupakan petugas jaga berstatus pegawai kontrak di Satpol PP Kota Blitar.

Hasil olah TKP Satreskrim Polres Blitar Kota, kerusakan terjadi di pos penjagaan, dapur dan ruang sekretaris pribadi (Sekpri). Namun kerusakan  paling parah terjadi di pos penjagaan.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri  Sugiono mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku mengaku kesal karena pasca rumdin tak ditempati, jadwal penjagaan menjadi tidak tertib.

Pelaku mengaku sudah mengadukan hal ini kepada atasanya di instansi yang membawahi, namun tak kunjung mendapatkan respon. Sehingga yang bersangkutan kecewa dengan sistem penjagaan.

“Karena sudah mengadu ke atasan, tapi tak kunjung dapat respon hingga puncaknya tadi malam saat hanya ada satu petugas disana pelaku datang dan melakukan pengrusakan,” ujarnya.

Setelah Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rumah dinas Wali Kota Blitar diketahui memang tidak berpenghuni. Meski tidak ditempati, namun Pemkot tetap menempatkan sejumlah petugas jaga setiap harinya selama 24 jam untuk menjaga keamanan aset milik Pemkot Blitar ini. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.