Penjual Miras Jenis Arak Digelandang Polsek Cerme

oleh -38 Dilihat
oleh

GRESIK, PETISI.CO – Razia peredaran minuman keras (miras) terus digencarkan oleh Polres Gresik dan jajarannya. Kali ini Polsek Cerme kembali mengamankan seorang penjual minuman beralkohol (mihol), berinisial RW (28) warga Menganti, yang diamankan beserta puluhan botol arak.

Petugas saat merazia miras

RW diamankan anggota ketika sedang berada di warung kopi miliknya, di Jalan Raya Iker-iker Geger, Kecamatan Cerme Gresik, pada Jumat (7/9/2018) malam. Razia kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerme AKP. Tatak Sutrisno, bersama sejumlah anggotanya.

Operasi miras ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran miras di warung milik RW. Kemudian petugas langsung bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penggeledahan, dan alhasil, puluhan miras ditemukan di tempat tersebut.

Kapolres Gresik, AKBP. Wahyu Sri Bintoro SH, S.I.K,M.Si, menjelaskan, bahwa razia peredaran miras di wilayah hukum Gresik tidak pernah berhenti. Warung yang terindikasi menyediakan harus diperiksa.

“Razia miras terus kami galakkan, tidak mengenal waktu. Gresik harus bersih dari minuman memabukkan,” kata mantan Kapolres Bojonegoro tersebut.

Orang nomor satu di Polres Gresik itu menyebut, anggotanya tidak hanya sebatas operasi dan mengamankan barang bukti. Namun, penyelidikan asal usul minuman memabukkan itu juga dilakukan,” Mencari produsennya dari mana,” ujarnya.

Bagi penjual dan pemabuk juga akan dikenakan sanksi, berupa tindak pidana ringan (Tipiring). Berdasarkan peraturan daerah (Perda) 19 tahun 2004 dalam pasal 9 dan 10. Sanksi ini hanya peringatan awal supaya tersangka tidak menyediakan miras lagi. Namun, jika masih diketahui menjual miras, akan disanksi lebih berat.

“Kami tidak akan segan – segan untuk menjebloskan para penjual miras ke dalam penjara. Seperti dua orang sebelumnya yang telah kami penjarakan,” tegas AKBP. Wahyu S Bintoro.

Selain mengamankan satu tersangka penjual miras, petugas juga menyita 10 botol arak. Saat ini anggota sudah melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dikirim ke Pengadilan. (bah)