Penjualan Aset PWU Sepengetahuan Gubernur dan DPRD

oleh -80 Dilihat
oleh
Sidang lanjutan dugaan korupsi Dahlan Iskan, Selasa (13/12/2016)

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dahlan Iskan

SURABAYA, PETISI.CO – Terdakwa Dahlan Iskan (DI) sempat menangis tersedu-sedu saat membacakan eksepsinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dipimpin Tahsin, dalam sidang lanjutan Selasa (13/12/2016).

Dalam eksepsi yang dibacakan sekitar 15 menit, Dahlan Iskan menceritakan saat dirinya bersedia ditunjuk Gubernur Jatim Imam Utomo (saat itu), untuk menyembuhkan perusahaan daerah, yakni PT Panca Wira Usaha (PWU) yang dalam kondisi sakit parah.

Dahlan Iskan mengaku, dirinya tidak menerima gaji sepeser pun. Bahkan, terdakwa mengaku sering merogoh kocek sendiri dalam rangka melakukan tugas kegiatan PT PWU, baik ke luar kota maupun ke luar negeri.

“Yang Mulia, saya bahkan menjaminkan harta saya pribadi untuk mencari kredit. Karena semua bank sudah tahu kalau PT PWU sedang sakit, dan tidak mamberikan kredit,” ujar Dahlan.

Dalam kasusnya ini, Dahlan Iskan meminta agar majelis hakim melihat secara jernih. Dimana penjualan aset baik di Kediri maupun di Tulungagung adalah sudah melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Meskipun begitu, Dahlan Iskan mengaku masih harus ekstra hati-hati dengan berkirim surat ke Gubernur Jatim serta DPRD jatim. Dahlan Iskan menyebut kasusnya lebih bernuansa ‘dipaksakan’ untuk kepentingan tertentu.

Oleh karena itu, Dahlan Iskan meminta agar majelis hakim tidak membuat masyarakat apatis terhadap proses hukum.

Caranya bagaimana? “Yang Mulia Majelis Hakim lebih tahu caranya,” ujar Dahlan Iskan yang dalam sidang kedua ini disuport oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Ekonomi senior UI Faisal Basri dan Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali.

“Saya datang untuk memberi semangat agar Pak Dahlan kuat serta sangat menghadapi cobaan ini,” tutur Abraham Samad usai sidang.

Sementara itu, tim penasehat hukum Yusril Ihza Mahemdra Cs mempertanyakan peran serta kliennya dan keterlibatan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi ini.

Apakah terdakwa melakukan? Turut serta melakukan? Atau menyuruh melakukan dan menikmati? Maka, dakwaan Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak jelas. Karenanya, Yusri meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Sidang dilanjutkan Selasa depan.(bon)