Perawat National Hospital, Akui Hanya Lepas BRH Pasien

oleh -35 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Forum STOVIA Joglo Semar (Forum dokter) bersama keluarga korban dan pengacara hukum dan PPNI menghadap Kapolda Jawa Timur untuk menyampaikan beberapa keberatan atas terjadinya kasus perkara di National Hospital Surabaya.

Apa yang dilakukan Forum STOVIA terkait perkembangan kasus tuduhan pelecehan seksual oleh perawat di National Hospital Surabaya. Dikarenakan video viral 58 detik telah memberikan dampak kepada masyarakat untuk melakukan main hakim sendiri dengan komentar-komentarnya yang mengucilkan tersangka dan keluarganya. Padahal belum tentu benar dan penahanan ZA tanpa dasar yang jelas.

Seperti diketauhi, kasus yang menimpa pada perawat yang dituduhkan melakukan perbuatan pelecehan seksual. Kini melalui Forum STOVIA yang diketuai Dr. Suhardiyono, Sp.OT sebagai kuasa hukum perawat, menurutnya pertama, menyampaikan bahwa tersangka perawat dengan inisial (ZA) akan “mencabut berita acara“ pemeriksaan yang dilakukan di Polrestabes Surabaya.

Kedua, merubah BAP yang mulanya tersangka mengakui melalukan pelecehan menjadi bahwa apa yang di lakukan hanya melepas sadapan EKG sesuai SOP dan meminta menggelar perkara dengan didampingi Kompolnas.

“Memohon agar proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang benar yaitu tersangka didampingi oleh kuasa hukum dan barang bukti adalah yang sahih sudah dilakukan uji digital forensik,“ jelas ketua Forum STOVIA.

Sementara DR. H.Moh. Ma’ruf, S.H., M.H, kuasa hukum korban menambahkan terkait itu, berdasarkan hasil audit internal MKEK (Majelis Kehormatan Etik Keperawatan) Jatim memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak melanggar kode etik keperawatan artinya yang bersangkutan mengerjakan sesuai SOP.

“Untuk itu kami meminta PERSI dan Kementrian Kesehatan mengaudit National Hospital Surabaya dan memberikan literasi tentang Undang-Undang Perumasakitan bahwa kewajiban RS jika terjadi delik medik RS memberikan batuan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dan melakukan audit medis yang benar terlebih dahulu,” jelas Ma’ruf.

Semoga kebenaran terbuka selebar-lebarnya dan hukum dapat tegak melindungi yang lemah dan memberi pelajaran yang salah. (irul)