Perda KTR di Kota Blitar Gagal Disahkan Tahun ini

oleh -80 Dilihat
oleh
Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar Hendry Pradipta Anwar

BLITAR, PETISI.CO – Salah satu Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan Perda yang dibahas di tahun 2018 ini. Nanum, Perda KTR yang digadang-gadang bisa disahkan dalam tahun ini, gagal tidak bisa disahkan karena beberapa kendala.

Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Hendry Pradipta Anwar kepada awak media mengatakan, pada tahun ini dipastikan ada Perda yang belum bisa disahkan, yaitu Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Banyaknya Perda lainnya yang mendesak untuk disahkan membuat Perda KTR gagal disahkan tahun ini. Sebetulnya  Perda KTR yang kita harapkan bisa disahkan tahun ini tetapi kenyataanya harus gagal belum bisa disahkan, Ini karena banyak Perda lain yang lebih mendesak untuk segera disahkan tahun ini,” kata Henry.

Lebih lanjut Henry menjelaskan, selama 2018 ini pihaknya harus membahas sekitar 12 Perda. Sedangkan waktu yang ada dinilainya masih belum cukup untuk mengesahkan semuanya. Namun demikian ia memastikan, pada tahun 2019 mendatang Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini bisa disahkan.

“Saya dapat mempastikan bahwa tahun depan bisa disahkan, semoga saja harapan saya proses menuju pengesahan nantinya bisa mulus tidak ada kendala yang berarti, sehingga Perda KTR bisa segera diterapkan di Kota Blitar,” ujarnya.

Henry menambahkan, Perda KTR ini akan mengatur kawasan-kawasan yang diperbolehkan maupun dilarang merokok. Diantara kawasan yang tidak diperbolehkan merokok seperti di lingkungan sekolah, kesehatan baik Puskesmas maupun rumah sakit, kantor dinas, dan lain-lain.

“Jadi dalam Perda sudah dijelaskan kawasan-kawasan mana yang boleh atau tidak boleh merokok. Tentu sanksinya juga masuk didalamnya,” pungkas Hendry Pradipta Anwar. (min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.