Perkosa Anak Tiri, Gegerkan Warga Purwosari

oleh -96 Dilihat
oleh
Shodik terduga pemerkosa anak tiri saat berada di Mapolres Pasuruan

PASURUAN, PETISI.CO – Warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Senin siang (11/9) digemparkan adanya perlakuan tidak senonoh seorang bapak tiri memperkosa anak tirinya. Tak hayal warga desa setempat murka dan menggeruduk balai desa setempat.

Menurut Yasin Kepala Desa setempat, saat dikonfirmasi Petisi.co, “Sebelumnya kami mendapat pengaduan dari keluarga Bunga (korban pemerkosaan),” tegasnya.

“Setelah kami mendapatkan pengaduan dari keluarga korban, terduga kami amankan di balai desa. Saat kami tanyakan pada terduga yakni Shodik (48), mengakui semua perbuatannya. Saat itu pula kami langsung menghubungi petugas Polsek Purwosari, hal ini kami lakukan agar tidak terjadi main hakim sendiri oleh warga yang telah berbondong-bondong mengepung balai desa,” ungkap Yasin.

Tak lama kemudian, petugas Polsek Purwosari datang dan mengevakuasi terduga pemerkosa anak tiri ke mapolsek dan kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan.

Sementara itu menurut Achmad (43) warga Desa Tembero, Kecamatan Kejayan yang tak lain paman korban saat dikonfirmasi di Mapolres Pasuruan, menjelaskan, “Perlakuan bejat Shodik pada anak tirinya terbongkar pada Sabtu(9/9). Dari pengakuan Bunga siswi kelas 3 SMP saat ditanya oleh pihak keluarga, dirinya telah dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya (Shodik) sejak bulan Februari 2017 lalu, seminggu bisa melayani dua sampai tiga kali”.

Bahkan saat terakhir kalinya (minggu lalu) pada saat datang bulan, Bunga pun dipaksa melayani. Pertama kali melakukan hal tersebut Shodiq mengancam tidak akan membiayai sekolahnya jika tidak mau melayaninya dan memintanya tidak bercerita pada siapapun.

“Ojak rame ae, aku sing mbandani sekolahmu,” Achmad menirukan pengakuan Bunga.

Masih menurutnya permintaan “dilayani” selalu dilakukan pada saat ibu korban (AN) sudah berangkat kerja. Ibu korban berangkat kerja di salah satu pabrik rokok di kawasan Kecamatan Sukorejo sekitar pukul 04.00.

“Pada saat itu Shodik berpindah kamar dan memaksa korban. Pengakuan dari Bunga tersebut sontak membuat kaget keluarga dan melaporkan hal ini pada pihak Kepala Desa Tejowangi,” pungkas pria yang juga paman korban.

Dari pantuan Petisi.co, saat terduga pemerkosaan diamakan oleh pihak Pemdes Tejowangi di balai desa setempat, masyarakat mengepung balai desa dan meminta agar terduga dikeluarkan. Bahkan beberapa warga sempat melempari balai desa dengan batu. Beruntung petugas Polsek Purwosari segera datang dan menenangkan massa serta mengevakuasinya keluar dari balai desa menuju ke mapolsek dan dilanjutkan ke Mapolres Pasuruan.

Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo, mengatakan, saat ini terduga telah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan di unit PPA Polres Pasuruan.

“Jika nantinya semuan keterangan dari pihak terduga dan para saksi benar adanya kejadian tersebut, maka terduga akan kami jerat dengan pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 20tahun,” terang perwira Reskrim dengan tiga balok di pundaknya ini. (hen)