Polisi Ringkus Dua Penjudi Dadu Guncang

oleh -40 Dilihat
oleh
Kasubag Humas Polres Ponorogo AKP. Sudarmanto

PONOROGO, PETISI.CO – Dua warga asal Ngebel Ponorogo harus meringkuk di terali besi. Pasalnya keduanya diringkus polisi saat melakukan perjudian jenis dadu guncang. Keduanya digrebek petugas pada Selasa (24 /4/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat dilakukan penggrebegan keduanya sedang menggelar dadu guncang di rumah Sukir warga Dusun Seglagah, Desa Sempu, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo. Kedua pelaku judi dadu tersebut adalah Parwoto (52) warga Dukuh Ngrogung, RT 01/ RW 02, Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo dan Yesko (43) warga RT 01/ RW 02 , Dukuh/Desa/kecamatan Ngebel, Ponorogo.

Kedua pelaku tersebut diringkus karena tertangkap basah saat Parwoto sebagai bandar dan Yesko sebagai penombok.

Seperti dijelaskan Kasubag Humas Polres Ponorogo AKP. Sudarmanto saat mendampingi Kapolres AKBP. Radian, penangkapan kedua pelaku perjudian tersebut karena adanya informasi dari masyarakat ke petugas.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan benar adanya perjudian di rumah warga tadi. Kini kedua pelaku sudah diamankan polisi dan beberapa barang bukti yang berhasil disita dari penggrebegan tersebut untuk proses pemeriksaan. Batang buktinya antara lain, 1 lembar beberan yang berisi angka tombokan, 1 buah tikar sebagai alas, 1 buah tatakan dari tempurung kelapa,  3 buah mata dadu dan uang tunai sebesar Rp. 950 ribu,” terang Kasubag Humas. (mal)