SIJUNJUNG, PETISI.CO – Sekitar pukul 17.00 wib di Jorong Sibisir Nagari Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat, petugas menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan nakotika.
AKBP Imran Amir SIK MHum Kapolres Sijunjung Selasa (15/8/2017) kepada petisi.co menyampaikan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba di tempat kejadian perkara. Berbekal informasi tersebut, Satnarkoba mengadakan penyelidikan dan menggrebeg seseorang yang bernama Yengky Okta Varma (21) panggilan Yengky, alamat Jorong Sibisir Nagari Timbulun kecamatan Tanjung Gadang .
Orang nomor satu di Polres Sijunjung ini melanjutkan, saat penggrebegan ini Satnarkoba menemukan satu bungkus plastik kristal warna putih yang diduga narkoba sejenis sabu. Pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari kawanya yang berinisial TP yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Selanjutnya barang bukti disita dan tersangka diamankan ke Mapolres,” tutupnya.(gus)