PT Agra Paripurna dan Koloninya Tidak Hargai Agenda Persidangan

oleh -63 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Sidang lapak kedurus, diwarnai sunyi senyap di persidangan, ironis sekali beberapa kali para pihak tergugat jarang hadir di persidangan, bahkan tidak mematuhi dari ketentuan Makama Agung (MA).

Seperti diketauhi sidang yang dipimpin oleh majelis hakim PN Surabaya dengan agenda mediasi. Namun dalam mediasi dibatalkan oleh penggugat (Pedagang Lapak Kedurus).

Sementara usai sidang melalui tim kuasa, Barnat mengatakan, jelas-jelas pihak tergugat 1, PT Agra Paripurna, tergugat 2 Satpol PP Kota Surabaya, tergugat 3 Kelurahan Kedurus dan tergugat 4 LPMK Kedurus, kurang menghargai agenda persidangan yang sudah dijadwalkan.

“Karena kurang menghargai persidangan yang sudah diagendakan untuk mediasi, tetapi pihak tergugat tak hadir juga sampai-sampai majelis hakim menunggu 20 menit, baru sidang di mulai,” kata Barnat.

Tambah Barnat lagi, dengan sidang dimulai, langsung pihak penggugat membatalkan mediasi untuk dibatalkan dan kemudian majelis hakim mengabulkan atas pembatalan mediasi dan saat itu juga dilakukan penanda tanganan pembatalan mediasi oleh para pihak.

Namun tak puas sampai di situ, Hermawan Benhard Manurung  menceritakan lebih detail, insiden pengerusakan properti milik pedagang kaki lima PKL di Jl. Kedurus Dukuh oleh Satpol PP Pemkot surabaya pada Senin (11/12/17) lalu kini berbuntut panjang.

Tak tinggal diam Kuasa hukum dari Paguyupan Masarakat Bersatu (PMB) melayangkan surat perlindungan hukum pada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sudjatmiko akan aksi pengerusakan itu.

”Ya kemarin sudah kami kirimkan surat itu pada pengadilan negeri surabaya, karena perkara ini sudah masuk dalam ranah hukum pengadilan,” Rabu (7/2/2018).

Selain melayangkan surat perlindungan hukum, Benhard juga menyatakan akan membawa masalah ini kepada kepolisian. ”Hari ini juga kami akan laporkan kejadian pengerusakan itu ke Poda Jatim,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya beberapa orang dari Satpol PP Surabaya melakukan pengerusakan barang properti milik penghuni PKL. “Sekitar pukul 15.30 beberapa orang anggota Satpol PP Kecamatan Karang Pilang dibantu beberapa Polisi dan oknum berpakaian loreng mencabut paksa dan merusak papan plang kami,” ujar Wawan salah satu penghuni PKL yang berada di lokasi kejadian.

Saat melakukan pengerusakan tak ada satupun surat formal yang ditunjukkan oleh otoritas Satpol PP pada penghuni lapak.

”Kenapa kami bilang itu aksi pengerusakan bukan penertiban, karena mereka tidak menunjukkan surat tugas penertiban,” ujar sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.

Properti milik penghuni PKL yang dirusak Satpol PP itu berupa papan plang pemberitahuan tentang adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan penghuni PKL di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya, tanggal 04 Desember 2017 Penghuni PKL yang mengatas namakan Paguyuban Masarakat Bersatu (PMB) melakukan upaya hukum untuk melawan eksekusi paksa yang rencananya akan dilakukan Pemkot Surabaya pada tanggal 15 Desember 2017.

Surat pemberitahuan pembongkaran itu dikeluarkan oleh Kasat Pol PP Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto, AMP, S.Sos, M.H, bernomor 640/ 6090/ 436.7.22/ 2017 tertangal 29 November 2017 dengan dalih penegakan perda.

Tak puas dengan sikap Pemkot Surabaya, para PKL Kedurus yang mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Bersatu (PMB) melakukan perlawanan. Mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Hermawan Benhard Manurung selaku kuasa hukum para pedagang tersebut menjelaskan, jika surat yang ditanda tangani Kasat Pol PP Pemkot Surabaya tidak memiliki dasar hukum.

Pasalnya, lahan yang digunakan para PKL untuk mengais rejeki itu bukanlah tanah negara atau milik Pemkot Surabaya melainkan milik swasta yakni PT Agra Paripurna yang dibeli melalui proses tukar guling pada tahun 1994 seharga Rp 900 juta.

“Karena itulah mengapa kami anggap Pemkot Surabaya melakukan perbuatan melawan hukum.  Karena itu bukan tanah negara tapi mengapa Kasat Pol PP berani mengeluarkan surat pembongkaran, apa dasar hukumnya,” jelas Hermawan Benhard Manurung, Minggu (10/12).

Advokat yang akrab disapa Benhard ini justru menuding jika Kasat Pol PP, Irvan Widyanto telah menyalahgunakan kewenangannya saat mengeluarkan surat tersebut.

“Semestinya cross check dulu lah datanya di DPTB, jangan asal keluarkan surat hanya karena baju dan jabatannya bisa seenaknya keluarkan surat tanpa dasar hukum yang kuat. Ini negara hukum dan semua harus didasarkan pada bukti, bukan sewenang-wenang duduk di kursi pejabat bisa semena-mena,” pungkas Benhard.

Dijelaskan Benhard, para kliennya itu merupakan pedagang yang taat hukum, mereka berniaga di PKL Kedurus Dukuh itu tidak gratis, melainkan membayar biaya sewa sebesar Rp 500 ribu per-tahun

“Karena itu, kami juga menggugat PT Agra Paripurna dan Kelurahan Kedurus serta LKMK Kedurus,“ tegas Benhard. (irul)