Salah Sasaran, Mekanik Jedong Ngoro Mojokerto Dihabisi

oleh -69 Dilihat
oleh
Kapolres menunjukkan dengan Bukti (sof)

Ditemukan di Sungai dengan 6 Luka Bacok

 MOJOKERTO, PETISI.CO– Kasus penganiayaan yang berunjung tewasnya Suratman (31), tukang service motor warga Dusun Jedong, Desa Wotamas, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mojokerto, Selasa (25/10/2017).

Sebanyak tiga pelaku yakni Sofaludin, Mokh. Fanani dan Sugiyanto kini diamankan petugas. Sedangkan aktor pembunuhan bernama Hariyono sampai berita ini diturunkan statusnya masih DPO.

Dari pengakuan para tersangka, kejadian ini bermula ketika Hariyono yang biasa dipanggil Hari berselisih paham dengan pemilik bengkel benama Kunting pada Minggu (22/10/2017) siang.

Merasa kesal usai cekcok, Hari kemudian menghubungi Sofaludin melalui handphone untuk meminta mengumpulkan warga guna melakukan pembalasan. Ada sekitar sembilan warga yang berhasil dikumpulkan oleh tersangka Sofaludin.

“Tersangka Sofaludin inilah yang mengumpulkan warga yakni dengan cara memukul kentongan,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP. Leonardo. Setelah berkumpul, barulah warga bersama tersangka Hariyono dan Sofaludin mendatangi Kunting yang saat itu sedang berada di bengkel miliknya di Dusun Ngepung, Desa Curamojo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Para tersangka yang berhasil diamankan.(sof)

Mengetahui Hariyono bersama warga datang mencari dirinya, Kunting langsung memilih untuk kabur. Ketika sampai di lokasi, para tersangka ini hanya berhasil ditemui oleh Suratman yang kebetulan sedang bekerja di bengkel tersebut.

Merasa kecewa tidak menemukan Kunting, mereka kemudian melampiaskan dendamnya kepada korban. Hingga akhirnya korban ditemukan tewas dengan enam luka sayatan di tubuhnya.

“Jenazah korban ditemukan warga berada di sungai yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi kejadian,” jelasnya.

Usai ditemukan oleh warga, kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pungging yang selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto. Akibat kejadian ini, petugas menjerat para tersangka dengan pasal 170 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan acaman maksimal 14 tahun penjara.(sof)