Setelah Mangkir, Tersangka Korupsi Serahkan ke Kejari Kuansing

oleh -103 Dilihat
oleh
Tersangka (baju batik) dikawal Kajari dan anggota saat turun dari ruang pemeriksaan.

KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO – Setelah mangkir dari panggilan Jaksa, Selasa (8/8/2017), telah penyerahan diri seorang tersangka kasus korupsi perkara pembuatan sertifikat tanah untuk anggota Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, yang bekerja sama dengan PTPN V Pekanbaru, hingga merugikan negara Rp 1,2 Milyar.

Dimana sertifikat tersebut dibuat sejak tahun 2012, namun tidak kunjung selesai sampai hari ini dan uang pembuatannya telah habis digunakan tersangka atas nama Arlimus  bin Muis.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Jufri, SH MH, bahwa penyidik Kejari Kuantan Singingi melakukan pengintaian, sebelumnya tersangka berada di luar kota untuk mangkir pada pemanggilan ke dua.

Ketika mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kuantan Singingi, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan mengadakan pengintaian terhadap tersangka di salah satu tempat acara yang dihadiri tersangka.

Jufri, SH MH membenarkan pada pukul 17.30 wib, tersangka melihat penyidik dan tersangka menghampiri sekaligus menyerahkan diri,  kemudian tersangka dibawa ke Kantor Kejari Kuansing.

Lebih lanjut Jufri menyampaikan, setelah dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan terhadap tersangka, akhirnya, tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke LP  Teluk  Kuantan selama 20 hari, sambil melengkapi keterangan dan bahan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah penyidik kejaksaan dalam melengkapi berkas perkara yang berkaitan dengan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Pantauan petisi.co  di kantor Kajari Kuantan Singingi pada pukul 20.45 wib Kasi Intel Kejari Kuansing Revendra, SH bersama penyidik kejaksaan mengendarai mobil Avanza warna hitam membawa tersangka untuk dititipkan di LP Taluk Kuantan selama 20 hari kedepan. (gus)