Tangkap Penyelundup Benur dan Karang Dilindungi, Polres Banyuwangi ‘Tertutup’

oleh -88 Dilihat
oleh
KLM Aqila saat sandar (dok)

ABK Merasa Dijebak

BANYUWANGI, PETISI.CO – Kapal Layar Motor (KLM) AQILA diperiksa Polres Banyuwangi akibat muat terumbu karang sebanyak 100 bok styrofoam seharga ratusan ribu perbuah secara ilegal di Pelabuhan Pantai Boom Banyuwangi, Kamis malam (18/5/2017).

Investigasi petisi.co di tempat kejadian perkara, menurut salah seorang anak buah kapal (ABK) KLM Aqila, Muin warga asal Pulau Sakala Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep mengaku, kru KLM Aqila merasa dijebak, karena tidak tahu menahu jika isi didalam 100 bok styrofoam itu berupa terumbu karang yang dilindungi pemerintah.

Muin menceritakan,  malam ketika hendak berangkat dari Sapeken menuju Banyuwangi, ada orang bernama Saini warga Sapeken yang melapor membawa manifest dan meminta KLM Aqila untuk mengangkut 100 bok styrofoam berisi ikan dengan tujuan Banyuwangi.

“Saini ketika melapor kepada kru kapal sudah dapat ijin dari pihak keamanan Sapeken, selain itu Saini juga membawa manifest tertulis berisi 100 bok ikan,” kata Muin.

ABK KLM Aqila, Muin

Setelah perjalanan 16 jam, Kamis malam (18/5/2017)  sampai di dermaga baru Pantai Boom Kelurahan Mandar, Banyuwangi. Kaget ketika tiba di dermaga, sudah ada intel polisi dan sopir pengangkut bok menggunakan Daihatsu Grand Max warna hitam dop yang menunggu di dermaga, menunggu bongkaran barang KLM Aqila.

Usai bongkaran dan 100 bok sudah diangkut di atas mobil, kemudian dicek oleh intel polisi, ternyata isi di dalam 100 bok itu berupa terumbu karang cantik bermotif bunga di ujungnya seukuran ibu jari sebanyak 50 buah terumbu karang dalam tiap 1 bok.

“Jika dijual disana, perkiraan harga untuk 1 buah terumbu karang cantik seperti bunga itu dihargai sekitar Rp. 300 ribu,” imbuh Muin.

“Tapi saya tidak tahu menahu jika isi bok berupa terumbu karang, karena waktu itu bok sudah dilakban rapat dan tidak mungkin diperiksa satu persatu, pengirim-pun mengatakan jika isi bok berupa ikan, jika tahu isi sebenarnya pasti sudah kami larang. Karena selama 2 tahun bekerja, baru ini saya dijebak  untuk mengangkut barang seperti itu. kemungkinan ada yang iri, maklum jika masalahnya soal persaingan bisnis,” kata Muin.

Diketahui pula, lanjut Muin, terumbu karang itu sebenarnya hendak dikirim ke daerah lain. Tapi sesampai di Banyuwangi dan kru kapal diperiksa di Polres Banyuwangi sekira pukul 24:00 WIB, salah seorang bos besar yakni, Budi warga asal Bandung dan sudah berdomisili di Banyuwangi tersebut mengaku jika kiriman terumbu karang itu miliknya.

Sayangnya pihak Kepolisian, masih tertutup dan belum memberikan keterangan pers terkait hasil tangkapan barang dilindungi pemerintah. (fattahur.ra/to)