Triyanto Ketua KRPK : Mestinya Polisi Kejar Pembuat Surat Palsu KPK

oleh -92 Dilihat
oleh
Triyanto Ketua KRPK

BLITAR,  PETISI.CO – Surat palsu dari KPK yang ditujukan kepada Bupati Blitar dan Kepala Dinas PUPR yang membuat gaduh masyarakat Blitar,  akhirnya  Bupati Blitar Rijanto secara resmi melaporkan akun facebook (FB) milik Moh. Triyanto, yang diduga telah menyebarkan kabar bohong atau hoax ke Polres Blitar.

Pemilik akun facebook yang dilaporkan, Moh. Triyanto mengatakan, akan menghormati proses hukum yang berlaku.

Aktivis anti korupsi ini siap menjelaskan polemik surat palsu KPK ke kepolisian. Sebab,  sejauh ini dirinya merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

“Kita menghormati prosedur hukum yang berlaku. Insyallah saya tidak ada niat jahat, bahkan sampai merekayasa,” ujar Moh Triyanto.

Saat saya mengunggah kabar adanya surat panggilan KPK kepada Bupati Blitar (di akun facebook), Triyanto mengaku tidak tahu jika surat itu palsu.

Pengunggahan isu surat panggilan KPK, kata Triyanto, diawali dari informasi yang disampaikan staf Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Yang bersangkutan, kata dia, menemuinya sekaligus bercerita adanya surat panggilan KPK.

Selain dirinya, surat KPK itu juga ditujukan kepada Bupati Blitar Rijanto, dan Ketua DPRD Suwito Saren Satoto.

“Sejak awal saya tidak tahu jika itu surat palsu. Informasi itu disampaikan pertama kali oleh salah seorang staf PUPR kepada saya,” terang Triyanto yang juga Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK).

Kabar adanya surat panggilan KPK, sontak viral di media sosial. Kabar itu juga menghebohkan internal Pemkab Blitar.

Bahkan, saat itu Bupati Blitar menyatakan siap memenuhi panggilan jika memang surat KPK itu benar.

Spekulasi yang berkembang, diduga terkait tersangka kontraktor Susilo Prabowo alias Embun, yang terjaring operasi tangkap tangan 6 Juni 2018 lalu.

Sebab, Embun juga kerap menggarap proyek fisik yang bersumber dari APBD Kabupaten Blitar. Polemik muncul setelah Pemkab Blitar melakukan klarifikasi ke KPK. Surat panggilan itu kemudian dipastikan palsu.

“Bukankah awalnya kita semua tidak tahu kalau itu surat palsu?,” tanya Triyanto.

Dirinya merasa tidak pernah menyebarkan informasi hoax. Sebab dari awal memang tidak tahu kalau surat panggilan KPK itu ternyata palsu.

Kalau hari ini polemik itu diusut secara hukum, Triyanto berharap aktor intelektual pembuat surat palsu yang harus lebih dulu dikejar.

Polisi juga harus segera menyita surat palsu KPK itu. Sebab di sana dimungkinkan ada jejak sidik jari pembuatnya.

“Yang dicari harusnya aktor intelektual pembuat surat palsu KPK. Sebab kita semua telah menjadi korban surat palsu itu,” pungkasnya.

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Burhanuddin mengatakan, penyelidikan polisi sementara terfokus pada penyebar hoax.

Kenapa demikian? Sebab hal itu sesuai materi laporan yang disampaikan Bupati Blitar melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar.

Kendati demikian, dalam perkembangannya polisi juga akan mengarahkan penyelidikan kepada pembuat surat palsu KPK.

“Sementara kita fokus ke penyebar kabar tidak benar. Dalam perkembangannya akan mengarah ke pembuat surat palsu, termasuk ada tidaknya pelanggaran pidana lain,” paparnya.

Terkait pengusutan pembuat surat palsu, Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha juga mengatakan, masih berkoordinasi dengan KPK. Saat ini pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.

“Kita masih menunggu penjelasan resmi dari KPK,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Pemkab Blitar dihebohkan adanya surat panggilan dari KPK. Panggilan terkait dugaan kasus gratifikasi itu ditujukan kepada Bupati Blitar Rijanto, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto dan staf Dinas PUPR.

Usut punya usut, termasuk klarifikasi langsung ke KPK, surat panggilan itu dipastikan palsu. Bupati kemudian memutuskan melaporkan dugaan penyebaran kabar bohong (hoax) ke Polres Blitar. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.