147 BUMDesma di Jatim Terima Bantuan Peralatan Penunjang Kinerja dari Kemendes PDTT

oleh -154 Dilihat
oleh
Mendes PDTT, Halim Iskandar secara simbolis menyerahkan bantuan peralatan penunjang kinerja kepada perwakilan BUMDesma

SURABAYA, PETISI.CO – Sebanyak 147 Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang tersebar di 17 Kabupaten di Jawa Timur (Jatim) menerima bantuan peralatan penunjang kinerja dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT). Total bantuan yang diberikan 147 unit sepeda motor dan satu set komputer lengkap dengan printer.

Bantuan tersebut diberikan secara simbolis oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar kepada perwakilan BUMDesma dan disaksikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (28/12/2020).

“Peralatan penunjang ini diharapkan mampu mewujudkan produktivitas BUMDesma dalam melayani usaha perekonomian masyarakat desa. Ini yang pertama kali di Indonesia dan dimulai dari Jatim. Ada 147 BUMDesa dari 500 BUMDesa di Jatim,” kata Halim Iskandar.

147 Bumdesma tersebut adalah Lembaga Keuangan Desa (LKD) percontohan yang dicanangkan di Jatim, Oktober 2020 lalu. Ratusan BUMDesma itu, telah mencatat peningkatan omset 23 persen dari Rp 474,7 miliar pada 2015 menjadi Rp 582,1 miliar.

BUMDesma merupakan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pengelola dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) sejak tahun 1998 dengan nama Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan telah berakhir 31 Desember 2014.

Hingga akhir program di Jatim terdapat 522 UPK dengan mengelola dana bergulir lebih dari Rp 1,6 Triliun dan hingga saat ini masih tetap dikelola dengan baik. 522 UPK tersebut tersebar di 522 kecamatan di 29 kabupaten, dan memberikan manfaat kepada 72.582 kelompok masyarakat (Pokmas).

Dari 522 UPK tersebut, 147 UPK diantaranya bertransformasi menjadi BumDesma yang mengelola aset dana bergulir saat awal tahun 2015 sebesar Rp 475,5 miliar dan berkembang menjadi Rp 593,6 miliar pada tahun 2019.

“Artinya dengan bertransformasi menjadi BUMDesma akan menjamin berkembangnya dana bergulir sekaligus ada kepastian hukum dari sisi kelembagaan,” tambah gubernur Khofifah.

Jatim dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dana bergulir eks PNPM MPd mengikuti arah kebijakan Kemendes PDTT, bahwa pengaturan PNPM MPd pasca program dan pelestarian hasil-hasilnya harus ditata dan dipastikan kepemilikan asetnya berdasarkan pengaturan Undang-undang Desa.

Di Jatim sendiri terbentuk pula 6.080 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan beragam unit usaha diantaranya adalah usaha simpan pinjam sejumlah 4.148 unit, dengan total modal kerja yang dikelola sebesar Rp 193,8 miliar dan telah memberikan kontribusi Pendapatan Asli Desa sebesar Rp 8,2 miliar.

Seperti diketahui, berdasarkan IDM Tahun 2019 di Jatim masih terdapat 344 desa tertinggal. Berkat kerja bersama Pemprov Jatim dengan para Bupati yang daerahnya masih memiliki desa tertinggal waktu itu, telah berhasil mengentaskan desa tertinggal.

Hingga tahun 2020, desa tertinggal dan sangat tertinggal di Jatim hanya tinggal 4 desa. Terdiri dari 2 desa tertinggal dan 1 desa sangat tertinggal di kabupaten Sidoarjo. Satu desa tertinggal lagi, yaitu Desa Tambakukir, Kecamatan Kotanyar, kab Probolinggo.

Didampingi Kepala Dinas PMD Jatim, M Yasin (kanan), gubernur Khofifah diwawancarai wartawan

Tiga desa di Sidoarjo sudah tenggelam terdampak lumpur lapindo yaitu Desa Besuki Kecamatan Jabon dan Desa Renokenongo Kecamatan Porong. Sementara Desa Sangat Tertinggal yaitu Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin.

Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan Penandatangan Sinergitas Pelaksanaan Program Kerja Bersama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jatim dengan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim. Selain itu, juga diberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil mengentas desa tertinggal.

Penandatanganan tersebut sebagai salah satu upaya Pemulihan Ekonomi Nasional dampak pandemi Covid-19 yang dilakukan pemprov Jatim.  Sekaligus untuk menindaklanjuti surat Menteri Desa tanggal 5 Agustus 2020 Nomor S2310/PR.01.01/VIII/2020 tentang permohonan dukungan akses permodalan BUM Desa.

“Maka Pemprov Jatim bersama sama dengan BPD Jatim bersinergi untuk memberikan kemudahan akses kepada BUM Desa di Jatim yang ingin mengembangkan usahanya melalui permodalan yang murah dari Bank Jatim,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jatim, M Yasin.(bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.