72 Pelanggar Prokes Dirapid Test di Menganti

oleh -102 Dilihat
oleh
Pelanggar menjalani rapid test.

GRESIK, PETISI.CODalam pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kab Gresik, Polsek Menganti bersama Koramil Menganti, Satpol PP, dan UPT Puskesmas Menganti menggelar Operasi Yustisi PPKM, Sabtu (6/2/2021).

Dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (prokes) tersebut, petugas gabungan menyasar ke area cafe atau warkop yang ada di wilayah Kecamatan Menganti, yang terbukti telah melanggar aturan prokes dan melanggar pemberlakuan jam malam operasional saat PPKM.

Dari hasil yustisi tersebut terdapat 72 pelanggar prokes maupun jam malam PPKM yang berhasil terjaring saat razia. Selanjutnya seluruh pelanggar langsung dilakukan rapid test di tempat. Dari hasil rapid test tersebut semua dianggap non reaktif atau negatif.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno SH, menerangkan, dengan cara hunting pihaknya melakukan patroli gabungan, dan pemeriksaan pendisiplinan prokes secara lebih ketat dan rapid test di tempat bagi pelanggar prokes.

“Bersama Danramil Menganti Mayor H. Mawardi SH dan Camat Menganti Sujiarto, SH, M.Si, turun memimpin Operasi Yustisi ini, kami juga bekerjasama dengan Tim Medis dari UPT Puskesmas Menganti, untuk melakukan rapid test bagi pelanggar prokes di tempat itu juga,” ungkapnya.

“Wajib rapid test oleh Tim medis dari Dinas Kesehatan. Forkopimcam Menganti juga berharap, dengan peningkatan Operasi Yustisi proke di masa PPKM ini bisa menjadi semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat mematuhi prokes,” pungkas AKP Tatak, Kapolsek yang sangat dekat dengan awak media ini. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.