Gelapkan Motor Tetangga Ditangkap Satreskrim Polsek Semen

oleh -87 Dilihat
oleh
Tersangka penggelapan sepeda motor yang diamakan di Mapolsek Semen.

KEDIRI, PETISI.CO – Unit Satreskrim Polsek Semen, Polres Kediri Kota telah melakukan ungkap kasus perkara penipuan dan atau penggelapan kendaraan bermotor (tilap ranmor) dengan mengamankan satu tersangka, Sabtu (6/2/2021) sekira jam 09.00 WIB.

Diungkapkan Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi bahwa anggota Satreskrim Polsek Semen Polres Kediri Kota mengamankan tersangka Ahmad Rifan Bin Jaelani (35) lelaki asal Dusun Puhsarang, RT 01/RW 01, Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Awalnya, sekira pukul 09.00 WIB hari Selasa (29/12/2020) tersangka Ahmad Rifan mendatangi rumah Dwi Agung Rahmanto (korban) yang beralamat di Dusun Puhsarang, RT 001/RW 001, Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

“Pelaku meminjam Sepeda motor Yamaha Mio GT, No.Pol. AG-5196-BX, Warna cat putih, Noka MH32BJ003EJ369587, Nosin 2BJ369699, Tahun pembuatan 2014, atas nama korban dengan maksud akan dibawa ke temannya, namun hingga dilaporkan tidak dikembalikan,” terang Kompol Kamsudi, Minggu (7/2/2021).

Atas kejadian tersebut pelapor/korban merasa dirugikan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semen untuk proses lebih lanjut, kerugian ditafsir sekitar Rp. 6.000.000.

“Kini barang bukti yang diamankan petugas 1 (satu) Buku BPKB Sepeda motor Yamaha Mio GT, No.Pol. AG-5196-BX, atas nama Pemilik Dwi Agung Rahmanto,” jelasnya.

Atas tindakan tersangka Ahmad Rifan harus berurusan dengan yang berwajib dan terancam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP  tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.