75 Persen Gedung Bertingkat di Surabaya Sudah Kantongi Izin Proteksi Kebakaran

oleh -104 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

SURABAYA, PETISI.CO – Dari 75 persen gedung bertingkat di Surabaya sudah memenuhi standarisasi pencegahan kejadian kebakaran. Kemudian 25 persen sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut, setiap bangunan tinggi di Surabaya harus memiliki standarasasi keamanan terhadap potensi munculnya kebakaran.

“Yang lain belum keluar bukan berarti tidak mengurus, tapi harus ada yang memperbaiki, ada yang tidak lulus dan harus ganti lagi dan itu lagi proses,” kata Eri seusai menghadiri rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (2/6/2021).

Apa lagi pihaknya sudah mengajukan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kebakaran.

Kebijakan daerah itu kini masih masih berbentuk rancangan dan akan dibahas oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya.

“Alhamdulillah terkait dengan perda tadi pertanyaan fraksi sudah kita jawab dan sudah kita sampaikan,” ungkapnya.

Eri berharap ketika perda tersebut sudah resmi, makan penanganan dan pencegahan kebakaran di Kota Surabaya bisa berjalan lebih optimal.

“Kebakaran di kota Surabaya jadi lebih baik lagi dari tahun sebelumnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebakaran (PMK) Kota Surabaya Dedik Irianto menambahkan, poin utama dalam raperda itu adalah menyelesaikan Rencana Induk Sistem Pemadaman Kebakaran (RISPK).

Dari hal itu kata Dedik bisa diketahui hal apa saja yang nantinya harus dilengkapi oleh Pemkot Surabaya.

“Apakah kurang pos atau kurang prasarananya dan sebagainya, yang jelas sesuai dengan arahan dan petunjuk wali kota,” ujarnya.

Dalam periode 2019-2020 terdapat penurunan kasus kebakaran sebesar 30 persen. Rinciannya adalah di tahun 2019 terdapat 944 kasus kebakaran, sedangkan di tahun 2020 jumlah itu menurun menjadi 694 kejadian. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.