9 Tahun Kecanduan Pil Koplo, Diciduk Polsek Sukomanunggal

oleh -99 Dilihat
oleh
Tersangka membawa barang bukti diapit petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Sukomanunggal berhasil membekuk seorang pemakai sekaligus pengedar Pil Dobel L (Pil Koplo). Ironisnya,  pelaku sudah mengkonsumsi Pil Setan ini selama 9 tahun.

Pelaku bernama Adnan Hary Yulianto (28), warga Simo Pomahan Baru, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Budi Nurtjahjo S.H M.kn mengatakan, awal tertangkapnya pelaku, berkat laporan masyarakat, tentang adannya peredaran Pil Dobel L.

“Awalnya petugas Opsnal dari Polsek Sukomanunggal mendapat laporan, adannya peredaran Pil Dobel L di sekitar daerah Banjar Sugihan,” ujarnya.

Mendapati laporan tersebut, petugas langsung menyelidiki dengan mendatangi ke Lokasi.

“Setelah melakukan penyanggongan beberapa hari, akhirnya pelaku dapat diamankan, pada Senin 30 Maret, sekitar pukul 23.30 WIB,” ujarnya.

Pelaku yang tinggal di kos-kosan daerah Sememi ini tak bisa berkutik saat petugas mengamankannya, sebab dari pemeriksaan  badan, ditemukan 10 butir pil Dobel L yang disimpan di sakunya.

“Saat petugas mengeledah badannya, ditemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat puluhan butir Pil Dobel L,” ujarnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Hadi S.H, dari hasil pengembangan sementara, pelaku mengakui semua perbuatannya lantaran sudah terbiasa memakai obat terlarang tersebut alias kecanduan.

“Dari hasil pengakuan, pelaku sudah mengkonsumsi sejak tahun 2011. Selain itu pelaku juga berencana menjualnya kembali, namun keburu kita tangkap,” ujarnya.

Hasil introgasi sementara, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang berinisial H di warung daerah Pasar Sore Manukan, dengan harga Rp 75.000.

“Saat ini masih kita kembangkan, dari mana asal Pil Dobel L tersebut, pengakuhan sementara didapat di daerah Manukan,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 3 bungkus klip kecil berisikan Pil Dobel L dengan masing-masing 10 butir, 1 bungkus rokok yang digunakan untuk penyimpanan dan uang tunai Rp 75.000.

Pasal yang disangkakan untuk pelaku, pasal 196 dan pasal 197 Jo pasal 98 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomer 36 tahun 2009.(nul)