92 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Ditangkap Polda Jatim

oleh -119 Dilihat
oleh
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi

SURABAYA, PETISI.CODirektorat Resesre Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penyalahaguan BBM dan LPG bersubsidi dengan mengamankan 92 tersangka periode bulan Januari hingga Agustus, Selasa (6/9/2022).

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Farman menerangkan penanganan terhadap tindak pidana minyak dan gas bumi adapun upaya penegakan hukum yang sudah dilakukan oleh Ditreskrimsus dan Ditpolairrud Polda Jatim beserta jajaran polres  jajaran periode bulan januari sampai dengan September 2022  sudah melakukan penegakan hukum sebanyak 62 LP dimana 62 LP terdiri dari 57 terkait dengan tindak pidana BBM dan 5 terkait dengan LPG.

“Adapun dari 62 laporan Polda Jatim sudah mengamankan sebanyak 92 tersangka di tempat yang berbeda,” ujar Kombes Pol Farman.

Farman menambahkan untuk modus para tersangka dengan melakukan oleh para pelaku ini ya antara lain penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bbm solar subsidi dengan cara kendaraan dimodifikasi sedemikian rupa untuk membeli BBM solar subsidi dan kemudian dijual dengan harga industri yang dan yang kedua dengan dari tabung elpiji 3 kg ini kemudian dipindahkan ke tabung baik ke tabung yang 12 kilo maupun ke tabung yang 50 kilo untuk dijual dengan harga pasaran.

Tindakan yang telah kami lakukan antara lain kita sudah melengkapi administrasi penyidikan dan sudah memeriksa para tersangka dan ahli menyita barang bukti tentunya.

“Para tersangka rata-rata sudah beroperasi sekitar 3 bulan dan seminggu 3 kali kerja,” bebernya

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti (BB) antara lain solar sebanyak 67.000 liter dan Pertalite sebanyak 17.000 liter.

Untuk kendaraan truk sebanyak 9 unit, mobil tangki sebanyak 4 unit, 1 unit kapal yang diamankan oleh Ditpolairud Polda Jatim.

Kemudian 1 unit excavator kendaraan roda 4 sebanyak 28 unit sepeda motor 6 unit tandon plastik berkapasitas 1000 liter sebanyak 12 buah, jerigen sebanyak 564 buah, drum kosong sebanyak 27 buah, pompa mesin sebanyak 3 buah, selang 9 buah serta uang tunai sebesar Rp 12. 073. 000.

“Untuk barang bukti elpigi antara lain LPG ukuran 50 Kg sebanyak 11 buah, LPG ukuran 3 kg kosong sebanyak 21 buah, LPG 3 kg isi sebanyak 540 buah, tabung LPG portable masing-masing besaran 230 gram sebanyak 357 buah ada karet sel sebanyak 1 kantong plastik segel plastik 4 pack, alat pemindah LPG 30 buah, kendaraan roda empat 6 unit kendaraan truk berat 1 unit dan uang sebesar 2.015.000,” pungkasnya.

Para tersangka ini dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dimana ancamannya adalah penjara 6 tahun atau denda paling tinggi 60 miliar pasal yang kedua kita terapkan adalah pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman sama yaitu penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.