Agof Bantah Kesaksian Wenas, Tak Pernah Menjual Kavlingan Tambak Pring

oleh -173 Dilihat
oleh
Wenas Panwell di persidangan

SURABAYA, PETISI.COTerdakwa Agof Dwi Winarwanto, membantah telah menjual tanah kavlingan di Tambak Pring. Dia juga tidak menerima uang dari penjualan tanah kavlingan yang diklaim milik saksi Wenas Panwell.

Hal ini terungkap di persidangan yang berlangsung online, di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/6/2022). Ketika para saksi dihadirkan dimintai keterangan terkait kasus tanah Tambak Pring.

Selain saksi Wenas Panvwell, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, juga menghadirkan saksi lain. Yaitu Zainul Arifin dan Sohib, penjaga tanah suruhan Wenas.

Dalam sidang itu, para saksi menceritakan terdakwa mengerahkan massa. Lalu mengkavling-kavling tanah pada persil 16 d dan 15 d. Tanah kavlingan itu dijual kepada pihak lain.

Tanah itulah yang diakui saksi Wenas sebagai miliknya berdasarkan sertipikat dan meminta tanah dikembalikan kepadanya. “Saya maunya tanah kembali Pak. Tanah itu pemanfaatannya untuk gudang pak,” ujar Wenas Panwell kepada majelis hakim diketuai Suparno, Selasa (7/6/2022).

Namun kesaksian Wenas ditepis terdakwa Agof. Dia membantah jika menjual tanah tersebut, dan mengaku tidak menerima uang dari penjualan. Dirinya mengatakan hanya terima Rp 1 juta saja. “Bukan saya yang menjual, saya tidak menerima uangnya,” kata Agof dari layar monitor.

Usai sidang, advokat Sugianto, yang mendampingi saksi Wenas memberikan komentarnya kepada wartawan. Sugianto pun menunjukkan surat tanah Petok D keluaran tahun 1959. Namun dianggap palsu karena tulisan tampak tertera dengan ejaan baru. Dan Wenas dikatakan membeli tanah dari Jamian.

“Pak Agof pernah somasi Pak Wenas. Pada waktu somasi, Pak Agof menunjukkan foto copy sertipikat yang dilegalisir pengadilan. Petoknya tahun 59 ternyata ejaan baru mestinya ejaan lama,” kata Sugianto pensiunan BPN ini sambil menunjukan dokumen-dokumen.

Agof dilaporkan Wenas di Polres Tanjung Perak pada 8 Oktober 2022. Pada Selasa 22 Februari 2022, Polres pun mengadakan rilis kasus dengan mengundang Forkompimda.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang hadir Kasi Pidum dan Kajari I Ketut Kasna. Sementara dari Pengadilan Negeri Surabaya yang hadir adalah Hakim Suparno. Kemudian, saat ini perkara yang menjerat Agof disidangkan, Suparno menjadi ketua majelis Hakim nya. (pri)