Ahli Konservasi Nyatakan Pertukaran Satwa KBS Ilegal

oleh -115 Dilihat
oleh
Saksi ahli konservasi Sudarmadji pada sidang praperadilan penghentian kasus penjarahan 240 ekor satwa KBS.

SURABAYA, PETISI.COPertukaran satwa KBS (Kebun Binatang Surabaya) dengan lembaga konservasi lainnya, bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 7 dan 8 Tahun 1999, tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

Ini terungkap dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Singky Soewadji. Yakni, tentang surat penghentian penyidikan perkara pemindahan/ penjarahan 420 ekor satwa, yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya.

Pada sidang lanjutan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim tunggal Saprudin, Rabu (11/11/2020), pemohon menghadirkan saksi Ir Sudarmadji, ahli konservasi.

Dosen Fakultas Kehutanan IPB Bogor di depan hakim tunggal Saprudin mengatakan, pertukaran satwa KBS dengan lembaga konservasi lain, bertentangan dengan PP Nomor 7 dan 8 Tahun 1999.

“Satwa yang ditukarkan oleh KBS ini adalah jenis appendix 1 (satu). Harusnya melalui izin Presiden dulu atas usulan yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Sudarmadji menjawab pertanyaan Muhammad Soleh, kuasa hukum pemohon.

Sudarmadji menjekaskan, satwa jenis appendix 1 milik KBS tidak bisa dipertukarkan. Melainkan harus dilepas di alam liar (sesuai dengan habitatnya), karena dalam keadaan genting dan memaksa. Seperti bencana alam dan akibat perbuatan manusia.

Dikatakan, dalam konvensi internasional (Sites), satwa appendix golongan satu ini masuk dalam daftar satwa liar yang tidak boleh dijual. Berbeda dengan jenis apendik dua, boleh dijual tapi dari hasil penakaran.

“Tindakan KBS yang melakukan pertukaran satwa dengan dalih over populasi merupakan tindakan ilegal. Terlebih saat pertukaran satwa tersebut, izin konservasi KBS telah dicabut,” kata Sudarmadji.

Perbuatan ilegal lain yang dilakukan KBS, lanjut Sudarmadji juga terjadi saat menerima kompensasi dalam bentuk lain, yakni mobil dan pembangunan museum.

“Kompensasi hanya untuk pertukaran satwa dengan satwa bukan dengan bentuk lainnya. Kalau itu terjadi ya ilegal,” ungkapnya.

Terkait pertanyaan dari Bidkum Polrestabes Surabaya tentang aturan satwa surplus apakah ditempatkan melalui konservasi atau dengan cara lain, Sudarmadji menjawab, juga dapat dilakukan suntikan mati apabila satwa-satwa tersebut sudah tidak memungkinkan untuk dipelihara.

“Kalau sudah dalam tidak memungkinkan dipelihara bisa disuntik mati,” pungkasnya.

Pendapat Sudarmadji ini merupakan jawaban atas pertanyaan ilustrasi yang diajukan kuasa hukum pemohon maupun kuasa hukum Kapolrestabes Surabaya selaku termohon.

Terpisah, Yusuf Andriana, kuasa hukum pemohon praperadilan mengatakan, pendapat ahli konservasi ini untuk mengetahui pertukaran satwa KBS ini terjadi perbuatan melanggar hukum.

“Sudah kita dengarkan bersama keterangan dari ahli konservasi tadi, yang intinya pertukaran satwa tersebut dilakukan secara ilegal,” katanya.

Diketahui, Praperadilan ini diajukan oleh pemerhati satwa, Singky Soewadji. Tujuannya menguji sah atau tidaknya SP3 Nomor: SP-Sidik/310/VI/2015/Reskrim atas kasus dugaan penjarahan satwa KBS berkedok konservasi.

SP3 tersebut ditandatangani oleh Kapolrestabes Surabaya yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.