Dakwaan dan Tuntutan Cacat, Asikin Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Mujiburrahman

oleh -71 Dilihat
oleh
Terdakwa Mujiburrahman.

SURABAYA, PETISI.COKarena banyak kejanggalan dan tak sesuai fakta persidangan, maka terdakwa Mujiburrahman (44), harus lepas dari tuntutan hukuman. Yakni menggelapkan uang Rp 20 juta milik saksi korban. Padahal, sebenarnya terdakwalah yang menjadi korban.

Itulah kesimpulan pada pembelaan M Asikin dan Edy Harianto, penasihat hukum terdakwa Mujiburrahman. Disampaikan dalam sidang dipimpin majelis hakim diketuai Slamet Riyadi, Senin (9/11/2020) sore.

Dalam pledoinya, M Asikin setidaknya mengungkap beberpa point yang dianggapnya janggal. Antara lain dakwaan Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi yang dinilainya cacat hukum.

Dakwaan tertanggal 15 Juni 2020, berbeda atau menyimpang dari laporan polisi, nomor: LP/B/942/X/RES.1.11/2019/JATIM/Restabes Surabaya tertanggal 23 Oktober 2019.

Dalam dakwaan, JPU menyebut, bahwa terdakwa minta uang kepada saksi Kelvin Prasetyo Wijayanto Rp 20 juta, melalui WA. Uang itu dikatakan untuk membayar sewa gudang.

Alasnnya, karena Tommy menagih uang sewa gudang yang belum dibayar Kelvin, sejak Maret hingga Mei. Namun setelah ditransfer, uang Rp 20 juta tidak dibayarkan sewa.

“Padahal yang dilaporkan saksi Kelvin ke polsi, penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp 600 juta. Bukan Rp 20 juta. Selain itu, waktu kejadian pada 1 Pebruari, bukan 11 Mei 2019,” jelas Asikin.

Dia juga menyebutkan, antara tempat kejadian juga beda. Kejadiannya di Jalan Ketampon 131 Surabaya, bukan di Appartemen Waterpalace Tower B nomor 0701 Pakuwon Surabaya.

Kejanggalan lainnya, menurut M Asikin, saksi Kelvin tidak mempunai legalitas sebagai pelapor (legal standing). Karena saat melapor mengatasnamakan direktur CV Vindy Utama. Namun tidak menyerahkan akta pendirian CV Vindy Utama, sebagai bukti dia direktur.

Dikatakan, bahwa perkara yang disidangkan masuk ruang lingkup perdata. Hal ini dibuktikan hubungan bisnis terdakwa Mujiburrahman dan saksi Kelvin, sudah cukup lama.

Terdakwa pernah menjadi broker penjualan batu bara milik saksi Kelvin. Namun fee belum dibayar seluruhnya, masih tersisa Rp 68 juta. Meski demikian terdakwa masih mau membantu saksi Kelvin menyewakan gudang pada Tommy untuk menyimpan batu bara.

Saat uang sewa Maret-Mei ditagih karena belum dibayar, maka terdakwa merasa malu. Lantas minta agar saksi Kelvin transfer uangnya Rp 20 juta, untuk membayar sewa yang jumlahnya Rp 69,9 juta.

“Setelah ditransfer Rp 20 juta, terdakwa mencarikan tambahan untuk membayar sewa sesuai tagihan Rp 69,9 juta. Ada bukti transfernya ke rekening Novita, isteri Tommy,” urai Asikin.

Dia pun mempertanyakan, siapa yang dirugikan? Tentu saja terdakwa yang tidak ikut menyewa gudang, tetapi karena ditagih dan merasa malu, terdakwa terpaksa membayarnya dulu.

Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, M Asikin pada akhir pembelaannya, mohon majelis hakim menyatakan dakwaan dan tuntutan JPU hukuman 1 tahun penjara, cacat hukum.

Atau menyatakan terdakwa bersalah sesuai tuntutan jaksa, tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana. Karena perbuatan terdakwa bukan pidana, tetapi merupakan bidang hukum perdata.

“Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa Mujiburrahman, dan memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” tegas tim penasiehat hukum diakhir pembelaannya.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU Deddy Arisandi menyatakan terdakwa terbukti menggelapkan uang Rp 20 juta yang ditransfer Kelvin untuk pembayaran sewa gudang. Dan menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.