Aktivis Anti Korupsi M. Trijanto Praperadilan-kan Polres Blitar

oleh -82 Dilihat
oleh
M Trijanto bersama kuasa hukum dan massa saat mendaftarkan praperadlan.

BLITAR, PETISI.CO – Aktifis anti korupsi Ketua KRPK M. Triyanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Mohamad Trijanto mengajukan gugatan praperadilan melawan Polres Blitar. Gugatan praperadilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar, Jumat (07/12/2018).

Bersama tim kuasa hukum dan puluhan massa pendukungnya, Mohamad Trijanto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Blitar sekitar pukul 13.00.

“Hari ini kami daftarkan praperadilan terkait penetapan Trijanto sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata M Sholeh, kuasa hukum Mohamad Trijanto, Jumat (07/12/2018).

Menurut M Sholeh,  praperadilan ini diajukan karena ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan Mohamad Trijanto sebagai tersangka. “Penyidik Polres Blitar kami nilai tidak prosedural dalam menetapkan Trijanto sebagai tersangka,” tandasnya.

Lebih lanjut M. Sholeh menyampaikan, dalam kasus ini tidak dilakukan gelar perkara yang mengundang semua pihak, supaya ada azas keterbukaan apakah memang kasus ini cukup bukti baik menurut UU ITE, maupun UU  nomer 1 tahun 46.

Kejanggalan lain yang diutarakan M Sholeh, bahwa kasus ini dilaporkan bagian hukum tanggal 16 Oktober dan sprindik juga terbit di tanggal yang sama, Padahal seharusnya  proses penyidikan harus melalui  penyelidikan terlebih dulu.

“Ketika peristiwa itu ada, maka ditingkatkan jadi penyidikan untuk mencari tersangka. Faktanya Trijanto baru diperiksa tanggal 22 Oktober, begitu juga Bupati Blitar Rijanto. Kok sprindik bisa keluar 16 Oktober. Inilah yang menurut kami membuat proses penetapan Trijanto sebagai tersangka tidak prosedural, sehingga menjadi cacat hukum. Kalau itu cacat hukum maka konsekuensinya lembaga praperadilan harus membatalkan status tersangka Trijanto,” papar M. Sholeh.

M Soleh bersama M Trijanto.

Sholeh juga mempertanyakan, apakah kasus ini masuk dalam wilayah yuridiksi Polres Blitar. Sebab, Mohamad Trijanto mengunggah status Facebook di Kota Blitar sehingga yang berwenang mengusut adalah Polres Blitar Kota.

“Trijanto itu tinggalnya di Kota Blitar, dia mengunggah status Facebook itu juga di Kota Blitar. Kenapa kemudian justru yang mengusut Polres Blitar, bukan Polres Blitar Kota,” tandasnya.

Kuasa Hukum Trijanto menambahkan, selain itu pihaknya juga menyayangkan hanya Trijanto sebagai pengunggah yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang lainya yang pertama kali menginfokan adanya surat panggilan palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Blitar adalah seseorang berinisial YG dan T, tidak dijadikan tersangka.

“Seharusnya, kedua orang ini jadi terangka lebih dulu baru Trijanto. Karena mereka berdua yang bertanggung jawan pertama kali memberi informasi terkait surat itu,” tegasnya.

Apalagi, lanjut M. Sholeh, dalam penanganan kasus ini penyidik Polres Blitar juga dinilai pilih kasih. Sebab, Bupati Blitar Rijanto diperiksa di Pendopo Kabupaten Blitar bukan dipanggil ke Polres Blitar. “Bupati pun diperiksa tidak di Polres tapi di pendopo. Ini menurut kami menyakitkan. Seakan- akan yang namanya pelapor, terlapor ada kelasnya. Padahal siapapun di mata hukum itu sama mau bupati mau predisen mau tukang becak semua sama,” ujar M. Sholeh. Ditandaskannya, dengan fakta ini, pihaknya berharap ada keberanian dari hakim praperadilan untuk mencabut status tersangka Trijanto.

Sementara, Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin mengatakan  penetapan Mohamad Trijanto sebagai tersangka telah sesuai prosedur yang ada. Termasuk gelar perkara yang disoal tim kuasa hukum Mohamad Trijanto dengan alasan penyidik tidak mendatangkan semua pihak dalam gelar perkara agar ada azas keterbukaan.

“Gelar perkara sudah kami lakukan intern pihak kepolisian, dan proses itu tidak perlu kami publikasikan. Gak masalah jika terlapor merasa keberatan, karena itu haknya dia,” ujar Burhanudin. (min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.