BONDOWOSO, PETISI.CO – Hati-hati menuliskan status di media sosial Anda. Jika tidak, bukan tidak mungkin jika Anda harus berurusan dengan pihak berwajib. Seperti halnya yang terjadi di Bondowoso, sebuah akun Facebook dilaporkan ke polisi karena unggahan statusnya.
Status yang tertera di sebuah akun group Bondowoso Ijen ini dianggap menyinggung banyak pihak. Salah satunya adalah seorang Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Bondowoso, Edi Junaedi. Ia melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Muhlis M Muhlis M karena dinilai telah melecehkan wartawan.
“Kami melaporkan dan mengadukan akun Facebook ini dengan aduan pencemaran nama baik terhadap kami, seorang wartawan,” jelas Juned, sapaan akrabnya.
Di samping itu, ia juga membawa bukti print out status akun Facebook ini saat melapor ke Mapolres Bondowoso.
“Kami datang melaporkan ini, karena postingan tersebut, sangat tidak pantas dan perlu ditindaklanjuti lebih lanjut” ungkap Juned, kepada petisi.co, Selasa (28/4/2020).
Status Facebook yang diunggahnya itu bertuliskan “Dinas PUPR Bondowoso sudah bisa memberi gaji para awak media, 3juta/bulan. Bisa jadi contoh kepada kota lain”.
“Status ini, mengundang keresahan karena memunculkan persepsi buruk di masyarakat tentang profesi seseorang, seolah-olah nama yang disebutkan dalam akun adalah tulisan kasar itu tidak bisa diterima dan menyinggung para wartawan di Bondowoso,” katanya sambil mengimbuhkan, aduan yang dilakukannya ini semata-mata ingin memberikan pelajaran hukum kepada siapa saja agar bisa bertindak arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. (tif)