Anggota Gabungan Polres Kuansing Menangkap Pelaku Penganiayaan Berat

oleh -80 Dilihat
oleh
Tersangka GH saat ditangkap Polisi.

KUANSING, PETISI.COUnit Reskrim Polsek Kuantan Mudik bersama Opsnal Reskrim Polres Kuansing menangkap pelaku penganiayaan berat (pembacokan) di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Rabu (07/07/2021).

AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM, Kapolres Kuansing melalui Iptu Ferry M Fadillah SH, Kapolsek Kuantan Mudik menyampaikan, kejadian ini berawal dari, Minggu 04 Juli 2021 sekitar pukul 16.10 WIB, di Tepian Sungai Kuantan, Desa Rantau Sialang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Rapius (38) alamat Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing tergeletak di tanah dengan tidak menggunakan baju dan bersimbah darah.

Rapius mengalami luka robek pada lengan kanan dan pipi sebelah kanan setelah ditebas pelaku dengan menggunakan parang.

“Mendapat laporan tersebut, anggota didampingi tim opsnal Polres Kuansing yang dipimpin Ipda Asep Saifurrohman, S.Tr.K untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Iptu Ferry.

Lanjut Kapolsek, tersangka GH (33) alamat Desa Koto Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, ditangkap di sebuah Pondok Tepian Sungai Sengingi tanpa perlawananm Rabu (07/07/2021).

“Saat ini tersangka di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Ferry M Fadillah SH mengakhiri keterangan. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.