SURABAYA, PETISI.CO – Rahadian Zulfikry, selangkah lagi akan dituntut hukuman. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/3/2021), dia yang mengaku-aku punya banyak kenalan itu, mengakui dilakukan dalam keadaan mabuk.
Di depan majelis hakim, Rahadian mengaku menganiaya dan mengunci korban Anggriani Chintami Ayu Lestari, pacar gelapnya. Di kamar Apartement Royal City Loft, Lakarsantri, Surabaya, 15 Oktober 2020 lalu.
“Saya reflek pak setelah handphone saya dibanting dia (Anggriani). Karena waktu itu juga habis minum-minuman sama dia dan Dimas temannya,” aku Rahadian kepada Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, di ruang sidang Garuda 2.
Rahadian memukul Anggriani dua kali. Kemudian Anggriani yang kesakitan membalas dengan melemparkan akuarium ikan cupang ke arah terdakwa.
“Waktu saya dilempari akuarium, saya keluar kamar kemudian menguncinya dari luar,” kata Rahadian.
Penganiayaan berawal dari cekcok mulut di kamar, dalam kondisi mabuk usai minum-minum. Anggriani cemburu dengan istri terdakwa. Karena selama ini terdakwa bohong, ngaku tidak punya istri.
Kepada majelis hakim, terdakwa pun mengakui menyesali perbuatannya. Menghajar kekasih simpanannya tersebut.
Namun hal itu malah membuat majelis hakim geram atas tindakannya. Kemudian persidangan ditutup dan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar.
Dalam dakwaan JPU, Rahadian Zulfikry melakukan penganiayaan pada Rabu (14/10/2020), sekira pukuk 22.45. Bertempat di kamar 2215 Apartement Royal City Loft Surabaya.
kibat pemukukan terdakwa, saksi Anggiani mengalami luka di wajah, mata mengeluarkan darah dan terjatuh ke lantai.
Terdakwa menyeret saksi Anggriani hingga sikut tangan kanan terluka, sehingga saksi Anggriani berteriak minta tolong lari ke lantai bawah memanggil security. Minta pertolongan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 333 Ayat (1) KUHP. (pri)