Aniaya Tetangga, Dua Perempuan Kakak Beradik Dipenjara  

oleh -146 Dilihat
oleh
Korban penganiayaan.

TAKALAR, PETISI.CO – Dua orang perempuan kakak beradik di Desa Pattoppakang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, MR dan AS, dijebloskan ke penjara karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tak lain adalah tetangga rumahnya, Senin (17/2/2020).

Kedua kakak beradik tersebut dijebloskan ke penjara setelah kasusnya P21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan oleh pihak penyidik Polsek Marbo.

Penganiayaan bermula MR bersama adeknya AS datang ke rumah korban dengan berboncengan motor. Kedatangan mereka terkait permasalahan dengan korban SR yang melakukan akad kredit dengan ADIRA Finance. Yang mana pada saat itu mereka bersepakat dengan suami pelaku yakni Mansyur Dg Ruppa untuk menggunakan namanya sebagai kreditur dengan jaminan berupa BPKB kendaraan milik korban.

Begitu bertemu dengan MR, korban terlibat cekcok mulut dan berakhir dengan pengeroyokan. MR menjambak rabut SR pakai tangan kanan, terus tangan kirinya tarik bajunya SR sampai-sampai kalungnya putus. Tidak lama begitu adeknya AS ikut menjambak rambutnya SR.

“Suamiku datang untuk melerai dan menghalangi AS supaya tidak ikut menjambak rambut SR, tapi dia tetap menjambaknya, dan meninju kepalanya SR sekali,” tutur Basse adik korban kepada awak media, Senin (17/2/2020).

Dengan kejadian itu SR mengalami luka di lehernya mungkin karena kena cakar. Kalung yang dipakai SR juga putus. Setelah itu SR pergi melapor ke polisi disertai hasil visum dari rumah sakit. (rd)

No More Posts Available.

No more pages to load.