Apes, Diajak Pacar Nyabu Kena 2 Tahun Penjara

oleh -115 Dilihat
oleh
Suasana sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, PETISI.COWanita di zaman milenial sekarang ini, berpacaran pun harus hati-hati. Salah pilih, bisa masuk penjara. Seperti yang dialami Ika Putri Aulia, pegawai salon kecantikan.

Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gegara dia diajak menikmati sabu sabu oleh sang pacar, Catur Rendy Saputro (berkas terpisah).

Putusan hukuman itu lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan itu.

Majelis hakim diketuai Martin Ginting, menyatakan Ikan Putri Aulia terbukti bersalah. Pesta Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) di Hotel OYO Jalan Semampir, Surabaya.

“Menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun,” ujar hakim ketua Martin Ginting, membacakan amar putusan secara teleconfrence di PN Surabaya, Kamis (8/10/2020).

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa Yamaha Mio dan HP milik Ika Putri, disita untuk negara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa Ika Putri dari LBH Surya Gemilang sepakat menerima.

Sebelumnya, pada saat mengajukan nota pembelaan LBH Surya Gemilang, menyatakan terdakwa Ika Putri adalah tulang punggung keluarga.

Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, dan tidak berbelit-belit saat menjalani pemeriksaan.

Untuk diketahui, terdakwa Ika Putri Aulia bersama-sama dengan pacarnya, terdakwa Catur Rendy Saputra alias Tuyul, ditangkap pada Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 01.00. Penangkapan berlangsung di Hotel OYO setelah pesta sabu.

Saat dilakukan penggeledahan didapati sabu 4,04 gram beserta pipet kaca, di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio.

Dalam persidangan sebelumnya, diketahui kalau barang haram tersebut ternyata murni milik kekasihnya, Catur Rendy Saputra. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.