Apkrindo Malang Tunggu SE Wali Kota Jelang Pemberlakuan PPKM

oleh -76 Dilihat
oleh
Ketua APKRINDO Kota Malang, Indra Setiyadi.

MALANG, PETISI.CO – Kembali masifnya penyebaran Covid-19 di Indonesia, kini di wilayah Propinsi hingga kabupaten/kota juga memberlakukan PSBB.

Malang raya pun demikian pemerintah setempat memberlakukan PSBB dengan kata lain memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Terkait hal itu Kota Malang pada tanggal 11 hingga 25 mendatang juga sudah memutuskan pemberlakuan PPKM tersebut.

Sayangnya Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Kota Malang, Indra Setiyadi, Jumat (08/01) di lokasi RM. Kertanegara mengaku kepada awak media bahwa dirinya belum menerima Surat Edaran (SE) resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang maupun dinas terkait.

“Pada saat pemberlakuan jam malam kemarin itupun (28/12/2020–8/1/2021), saya tidak menerima sepucuk surat maupun pesan apapun dari dinas terkait. Jadi hampir seluruh pelaku usaha mencari tahu sendiri informasinya dari media,” ujarnya.

Terkait pemberlakuan PPKM, Apkrindo berharap Pemkot Malang melayangkan pemberitahuan resmi kepada para pelaku usaha. Hal tersebut dianggap sangat penting, sebagai acuan untuk mengatur jam kerja selama PPKM berlangsung.

“Dalam masa pandemi ini, saya rasa semua pelaku usaha terutama di sektor wisata mengalami kerugian. Karena Malang ini adalah kota wisata. Di mana industri kuliner juga ditunjang oleh para wisatawan yang datang ke kota Malang,” tuturnya lagi.

Apkrindo menegaskan akan tetap mematuhi kebijakan pemerintah. Namun, pihaknya berharap Pemkot Malang juga memberitahu kejelasan terbuka sehingga bisa dipahami seluruh pelaku usaha.

“Kami harap pemerintah dapat menyampaikan informasi secara detail mengenai aturan PPKM ini, melalui surat resmi kepada asosiasi (Apkrindo). Sehingga jika ada anggota yang bertanya, kami memiliki jawaban yang pasti,” tutup Indra.

Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku akan menerapkan PPKM dengan beberapa modifikasi. Di antaranya membatasi jam buka tempat usaha, mulai pukul 07.00 pagi hingga 20.00 WIB.

Aturan ini mendapat kelonggaran daripada instruksi Mendagri, yang membatasi jam operasional tempat usaha hingga pukul 19.00 WIB.

Sama halnya dengan kuota pengunjung kafe dan restoran. Sebelumnya, Mendagri mematok kuota pengunjung maksimal 25 persen. Namun, Pemkot Malang mengambil kebijakan menaikkan hingga 50 persen.

“Daripada kita membuat regulasi ketat tapi pelaksanaan nihil, maka kompromi bagi saya yang penting bagaimana memberikan ruang bagi para pengusaha. Namun di sisi lain, protokol kesehatan wajib ditekankan,” beber Sutiaji saat itu. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.