Aset Kembali ke Pemkot Surabaya, Tangisan Bahagia Risma Pecah

oleh -91 Dilihat
oleh
Pemberian penghargaan kepada Kepala Kejati Jawa Timur, Muhammad Dhofir oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. (Ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Dua aset tanah di Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156, serta uang dengan nominal Rp 4 miliar telah kembali ke tangan Pemkot Surabaya, melalui bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Ketika acara pengembalian aset tersebut tampak rona mata Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini perlahan menjadi sendu. Terlebih lagi masa jabatannya yang akan segera purna.

“Namun puji syukur kehadirat Allah SWT, itu ternyata bukan tidak mungkin, tapi semuanya mungkin bagi Tuhan karena dibantu oleh Kejati Jatim, sehingga bisa mengembalikan aset di Pabrik Cokelat itu,” kata Risma, Rabu (21/10/2020).

Ia pun kembali melanjutkan, aset yang dikembalikan ini memiliki ragam sejarah di dalamnya. Karena saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (BAPPEKO) Surabaya, dirinya sempat ditanya kemungkinan pengambilan aset tersebut. Namun kalau itu, ia tidak bisa menjawabnya.

“Eh, ternyata kembalinya setelah saya menjadi Wali Kota Surabaya dan hampir selesai. Saya Februari selesai Bapak Ibu,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Dofir menerangkan, aset-aset itu merupakan milik Pemkot Surabaya yang sudah berada di tangan pihak ketiga sejak tahun 1974.

Dofir merasa bersyukur atas adanya permohonan bantuan dari Wali Kota Tri Rismaharini, sehingga pihaknya bisa melakukan bantuan pengembalian aset itu.

“Alhamdulillah berkat permohonan bantuan dari Bu Risma, akhirnya tanah ini bisa kembali setelah 46 tahun dikuasai pihak ketiga,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah ada surat peromohan dari Risma selalu Wali Kota Surabaya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil diketahui bahwa aset itu tercatat sebagai milik Pemkot Surabaya.

Kemudian, setelah diselidiki akhirnya sementara ini ada 2 buah sertifikat yang sudah keluar, dan 3 sertifikat lainnya masih proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan setelah usai pengurusannya, maka pihaknya akan langsung memberikan kepada Wali Kota Tri Rismaharini.

Sedangkan uang Rp 4 miliar atau lebih tepatnya Rp 4.078.666.962, berasal dari uang garansi terkait pembangunan rusun di Surabaya. Ternyata, pembangunan itu bermasalah, sehingga Wali Kota Risma meminta bantuan Kejati untuk bisa mengembalikan uang tersebut.

“Alhamdulillah sekarang sudah bisa dikembalikan uang itu dan langsung kami transfer ke kas daerah Pemkot Surabaya. Jadi, yang kami kembalikan dua bidang tanah beserta sertifikatnya ditambah pula uang Rp 4 miliar lebih,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Risma juga memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejati Jatim beserta jajarannya atas jasanya sudah membantu pemkot dalam mengembalikan aset. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.